Sudah hampir 4 bulan aturan tentang meterai tempel desain baru diterapkan. Aturan tersebut tertuang dalam PMK nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai, dimana mulai tanggal 1 April 2015 harus sudah memakai meterai desain baru. Perubahan meterai tempel desain baru untuk meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, juga untuk mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat.
Namun masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab menjual meterai palsu dengan iming-iming harga murah sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Mereka menjual baik lewat media internet, SMS maupun selebaran dengan iming-iming harga murah. Hal ini dmembuat masyarakat mengalami kerugian baik rugi atas pembelian meterai palsu, juga surat yang menggunakan meterai palsu tersebut.
Oleh karena itu marilah kita mengenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli (lihat gambar di atas). Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain :
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya. Jangan tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual dibawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu. Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia.
Sumber: http://www.pajak.go.id