Pengumuman: Bakal Calon Perangkat Desa Yang Dinyatakan Lulus Penyaringan Administrasi Tahun 2015

PENGUMUMAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA YANG DINYATAKAN
LULUS PENYARINGAN ADMINISTRASI
BAKAL CALON PERANGKAT DESA YANG DINYATAKAN
LULUS PENYARINGAN ADMINISTRASI
Nomor : 141.3/P.02/P3D.Msh/XII/2015
Dasar | : | 1. | Pasal 22 angka 4 huruf e Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Pasal 7 angka 4 huruf e Peraturan Desa Masawah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; |
2. | Pengumuman Daftar Nama Bakal Calon Perangkat Desa Nomor 141.3/P.01/P3D.Msh/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015;; | ||
3. | Berita Acara Hasil Penyaringan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa Nomor 141.3/BA.02/P3D.Msh/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015. |
Berdasarkan hasil Penyaringan Administrasi terhadap pendaftar Calon Perangkat Desa Masawah untuk pengisian staf pada Pemerintah Desa Masawah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Pendaftar yang namanya tercantum dibawah ini dinyatakan LULUS PENYARINGAN ADMINISTRASI, yaitu: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Selanjutnya Pendaftar/Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan Lulus Penyaringan Administrasi akan ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Keputusan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tidak dapat diganggu gugat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Demikian Pengumuman ini disampaikan dan untuk diketahui sebagaimana mestinya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masawah, 30 Desember 2015
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA
DESA MASAWAH KECAMATAN CIMERAK
|