Regulasi

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Permendagri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Bagikan :

Tulis Komentar

0 komentar

Unknown - Rabu, 8 Agu 2018

Apkah tdk termasuk kota. Dlm peraturan menteri hanya drsa

Balas
Unknown - Rabu, 8 Agu 2018

Peraturan menteri hanya desa tdk termasuk kota minta penjelasan.

Balas
iyad - Rabu, 11 Sep 2019

apakah mengatur LPMD saja, untuk LMPK seperti apa?

Balas
%d blogger menyukai ini: