Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73.