Pengumuman


PENGUMUMAN KEBUTUHAN PERANGKAT DESA
Nomor : 141.3/P.01/Des/2018
Dasar : Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa.
Dengan adanya kekosongan Perangkat Desa Masawah, maka kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa Masawah untuk jabatan Kepala Dusun Masawah Desa Masawah agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. JUMLAH KEKOSONGAN PERANGKAT DESA, sebanyak 1 (satu) orang.
2. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
dimulai sejak tanggal : 15 s.d. 21 Juli 2018
Pukul : 08:00 s.d. 15:00 WIB
Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia (Kantor Desa Masawah) Jl. Masawah No. 145
3. PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun, terhitung pada saat penutupan pendaftaran;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
e. bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Masawah;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. TATA CARA PENDAFTARAN
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai cukup, disampaikan kepada Kepala Desa Masawah melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
a. Photo copy STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Photo copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir;
c. Surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
e. Photo copy KTP atau KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
g. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Masawah setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa;
i. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS);
j. Surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD;
k. Surat pernyataan bersedia membayar ganti rugi sebesar 70% dari jumlah biaya yang digunakan untuk kegiatan Pengangkatan Calon Perangkat Desa, apabila mengundurkan diri dari perangkat desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi Perangkat Desa;
l. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bagi pengurus Partai Politik;
m. Daftar Riwayat Hidup;
n. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
Kelengkapan persyaratan (kecuali pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga).
5. JUMLAH PENDAFTAR : tidak dibatasi.
6. SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
a. Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan penilaian dedikasi (pengabdian);
b. Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal terdiri dari; Bahasa Indonesia; Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Pengetahuan umum; serta Matematika;
c. Penilaian dedikasi (pengabdian) a

dalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa yang dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala Desa.

6. JADWAL DAN TAHAPAN
a. Pengumuman (11 – 15 Juli 2018)
b. Pengambilan Formulir Pendaftaran (15 – 21 Juli 2018)
c. Pendaftaran Bakal Calon (16 – 22 Juli 2018)
d. Penelitian dan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi (17 – 23 Juli 2018)
e. Perbaikan kelengkapan persyaratan (25 – 27 Juli 2018)
f. Penelitian Ulang dan Penyampaian Hasil Penelitian Ulang Administrasi (26 – 28 Juli 2018)
g. Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa (29 – 30 Juli 2018)
h. Pelaksanaan Ujian Seleksi dan Penilaian Dedikasi (1 – 2 Agustus 2018 / waktu bisa berubah)
i. Penentuan dan Pengumuman Hasil Ujian Seleksi dan Penilaian Dedikasi (3 – 7 Agustus 2018 / waktu bisa berubah)
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Kepala Desa Masawah,

ttd

UKAN SUGANDA

Catatan:
Pendaftar mengambil sendiri contoh formulir pendaftaran yang disediakan di:
Sekretariat Panitia (Kantor Desa Masawah); atau diunduh melalui link dibawah.
Formulir digandakan sendiri oleh pendaftar.
Contoh Formulir Persyaratan:

Bagikan :

Tulis Komentar