3. |
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA |
|
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan: |
|
a. |
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
|
b. |
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; |
|
c. |
berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun, terhitung pada saat penutupan pendaftaran; |
|
d. |
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat; |
|
e. |
bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Masawah; |
|
f. |
sehat jasmani dan rohani; |
|
g. |
berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela; |
|
h. |
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
4. |
TATA CARA PENDAFTARAN |
|
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai cukup, disampaikan kepada Kepala Desa Masawah melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut : |
|
a. |
Photo copy STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
|
b. |
Photo copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir; |
|
c. |
Surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat; |
|
d. |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat; |
|
e. |
Photo copy KTP atau KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
|
f. |
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; |
|
g. |
Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; |
|
h. |
Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Masawah setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa; |
|
i. |
Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS); |
|
j. |
Surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD; |
|
k. |
Surat pernyataan bersedia membayar ganti rugi sebesar 70% dari jumlah biaya yang digunakan untuk kegiatan Pengangkatan Calon Perangkat Desa, apabila mengundurkan diri dari perangkat desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi Perangkat Desa; |
|
l. |
Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bagi pengurus Partai Politik; |
|
m. |
Daftar Riwayat Hidup; |
|
n. |
Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar. |
|
Kelengkapan persyaratan (kecuali pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga). |
5. |
JUMLAH PENDAFTAR : tidak dibatasi. |
6. |
SELEKSI CALON PERANGKAT DESA |
|
a. |
Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan penilaian dedikasi (pengabdian); |
|
b. |
Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal terdiri dari; Bahasa Indonesia; Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Pengetahuan umum; serta Matematika; |
|
c. |
Penilaian dedikasi (pengabdian) a
dalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa yang dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala Desa. |