Sebagai petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri , Dirjen Perbendahararaan menerbitkan PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Pada PER-22/PB/2013 terdapat beberapa tambahan informasi penting. Salah satu yang penting adalah adanya Form Bukti Kehadiran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam, Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) Bulanan, Monitoring Penerbitan Surat Tugas dalam Pelaksanaan PDJ.
Dalam lampiran Perdirjen ini juga diberikan contoh kasus untuk memudahkan kita memahami peraturan ini.