Dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah memandang Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu diganti. Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurut Perpres ini, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
Pendaftaran Biodata Penduduk Perpres ini menyebutkan, pendaftaran biodata Penduduk dilakukan terhadap:
“Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimakud, pencatatan biodata dilakuan terhadap WNI di luar wilayah NKRI,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Pepres ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
Untuk pencatatan biodata Penduduk yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah dilakukan setelah Penduduk melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan:
Untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin terbatas, menurut Perpres ini, melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan:
Adapun Perwakilan RI melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah NKRI setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
Pelaporan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). “Setelah dilakukan pencatatan, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan biodata Penduduk,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.
Penerbitan Kartu KeluargaMenurut Perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: 1) Penerbitan KK baru; 2) Penerbitan KK karena perubahan data; dan 3) Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018. (Pusdatin/ES)
Sumber: setkab.go.id