Berita Utama

MASAWAH – Masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa Masawah sesuai dengan pengumuman Panitia Pemilihan, yang dimulai tanggal 26 September 2019 telah ditutup pada Selasa (8/10/2019), hasilnya terdapat 3 (tiga) orang Bakal Calon yang sudah mendaftar.

Dikarenakan jumlah yang sudah mendaftar lebih dari batas minimal maka tidak diadakan perpanjangan masa pendaftaran. Adapun 3 (tiga) orang bakal calon tersebut yaitu:

  1. Rukmana (53 tahun), alamat : RT. 007 RW. 003 Dusun Masawah Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
  2. Ukan Suganda (49 tahun), alamat : RT. 042 RW. 014 Dusun Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
  3. Nur Syaefful Rokhmat (51 tahun), alamat : RT. 003 RW. 001 Dusun Banjarwaru Desa Limusgede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran

Tahap selanjutnya akan dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa yaitu tanggal 17, 18, 21, 22, 23, 24, 25 Oktober 2019 (7 hari kerja). Kemudian pemberitahuan hasil penelitian kelengkapan persyaratan pada 28-30 Oktober 2019.

Bagi bakal calon yang masih terdapat kekurangan peryaratan, Panitia memberikan kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi kekurangan persyaratan tersebut pada 31 Oktober, 1, 4, 5, 6 Nopember 2019 (5 hari kerja).

Apabila bakal calon kepala desa menyampaikan perbaikan akan tetapi hasil penelitian ulang persyaratan calon masih tidak memenuhi persyaratan, maka bakal calon kepala desa tersebut dinyatakan gugur.


Bagikan :

Tulis Komentar

%d blogger menyukai ini: