Berita Utama

Masawah – Panitia Pemilihan Kepala Desa telah mengadakan rekapitulsi penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran (30/11/2019).

Berikut hasil rekapitulasi penghitungan surat suara pada Pemilihan Kepala Desa Masawah Tahun 2019:

TPS 1 Dusun Masawah

  1. Nomor urut 1 Sdr. Ukan Suganda dengan perolehan suara 442 atau 65,87 persen.
  2. Nomor urut 2 Sdr. Nur Syaefful Rokhmat, S.Sos. dengan perolehan suara 11 atau 1,64 persen. 
  3. Nomor urut 3 Sdr. Rukmana dengan perolehan suara 218 atau 32,49 persen.

TPS 2 Dusun Babakan

  1. Nomor urut 1 Sdr. Ukan Suganda dengan perolehan suara 501 atau 85,79 persen.
  2. Nomor urut 2 Sdr. Nur Syaefful Rokhmat, S.Sos. dengan perolehan suara 9 atau 1,54 persen. 
  3. Nomor urut 3 Sdr. Rukmana dengan perolehan suara 74 atau 12,67 persen.

TPS 3 Dusun Memengger

  1. Nomor urut 1 Sdr. Ukan Suganda dengan perolehan suara 341 atau 86,77 persen.
  2. Nomor urut 2 Sdr. Nur Syaefful Rokhmat, S.Sos. dengan perolehan suara 4 atau 1,02 persen. 
  3. Nomor urut 3 Sdr. Rukmana dengan perolehan suara 48 atau 12,21 persen.

TPS 4 Dusun Nyalindung

  1. Nomor urut 1 Sdr. Ukan Suganda dengan perolehan suara 316 atau 71,33 persen.
  2. Nomor urut 2 Sdr. Nur Syaefful Rokhmat, S.Sos. dengan perolehan suara 43 atau 9,71 persen.
  3. Nomor urut 3 Sdr. Rukmana dengan perolehan suara 84 atau 18,96 persen.

TPS 5 Dusun Madasari

  1. Nomor urut 1 Sdr. Ukan Suganda dengan perolehan suara 588 atau 76,46 persen.
  2. Nomor urut 2 Sdr. Nur Syaefful Rokhmat, S.Sos. dengan perolehan suara 37 atau 4,81 persen.
  3. Nomor urut 3 Sdr. Rukmana dengan perolehan suara 144 atau 18,73 persen.

Adapun Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk 5 TPS, yaitu:

  1. Nomor urut 1 Sdr. Ukan Suganda dengan perolehan suara 2.188 atau 76,50 persen.
  2. Nomor urut 2 Sdr. Nur Syaefful Rokhmat, S.Sos. dengan perolehan suara 104 atau 3,64 persen.
  3. Nomor urut 3 Sdr. Rukmana dengan perolehan suara 568 atau 19,86 persen.

Selesai rekapitulasi penghitungan suara selanjutnya Panitia Pemilihan menyatakan bahwa penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan sah.

Perolehan suara terbanyak yang diraih oleh Sdr. Ukan Suganda sebanyak 2.188 suara (76,50%) dinyatakan sah untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih.

Selanjutnya paling lambat tanggal 2 Desember 2019 Panitia menyampaikan Hasil Penghitungan Suara kepada Badan Permusyawatan Desa untuk selanjutnya diproses dan diusulkan menjadi Kepala Desa Masawah Kecamatan Cimerak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bagikan :

Tulis Komentar

%d blogger menyukai ini: