Pada tahun 2021 Dana Desa dapat digunakan untuk program padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi melalui desa digital, pengembangan potensi dan produk unggulan, termasuk desa wisata, program ketahanan pangan, pengembangan infrastruktur dan konektivitas, dan program kesehatan.
Secara umum kebijakan pemerintah dalam penyaluran dana desa di tahun 2021 yaitu :
Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran, Pemerintah Pusat akan menyalurkan langsung Dana Desa ke desa dengan memperhatikan kondisi karakteristik desa, dan kinerja desa mengelola Dana Desa.
Kebijakan Penggunaan
Namun, fokus yang sedang difokuskan pemerintah adalah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.