Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5184/SJ sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara rinci isi dari Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu, dapat dilihat disini.
Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya:
Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;
Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan demikian pelaporan Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi:
Pembentukan Satgas Penanganan COVID-l9 provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September 2020. Dalam Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5 agar mencantumkan klausul pencabutan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.