Jakarta. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menuturkan bahwa Dana Desa pada 2021 sebesar Rp 72 triliun akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Adapun terdapat tiga fokus anggaran dana desa tahun depan, yaitu:
Penetapan tersebut didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.
“Pertengahan September, Kementerian Desa sudah mengeluarkan dan sudah undangkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 tahun 2020 diundangkan tanggal 15 September tahun 2020. Permendes nomor 13 tahun 2020 tersebut tentang prioritas penggunaan dana desa, dan dilatarbelakangi pemikiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan,” jelas Abdul Halim.
Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo, Abdul Halim menyebut dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah. Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah. “Kedua dampak pembangunan desa juga harus dirasakan bukan hanya keberadaan dana desa yang dirasakan, kehadirannya untuk membangun di desa juga dirasakan hasilnya dan oleh karena itu pembangunan di desa harus lebih terfokus,” imbuhnya.
Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu adanya output yaitu, adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/Lembaga, Pemda (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.
“Pembangunan desa dengan dana desa belum berdasar pada kondisi faktual pada kebutuhan masih didasarkan pada keinginan elit yang kemudian disinyalir oleh Presiden. Nah semoga, dengan SDGs K/L dan swasta dalam bantu pembangunan desa akan mudah,” imbuhnya.
Adapun 18 SDGs Desa yang sudah ditetapkan ialah:
“SDGs Desa sampai 2030, itu rincian itu tinggal milih mana yang dimau oleh desa, kita hanya beri panduan misal desa tanpa kemiskinan dan kelaparan supaya warga dan pemangku desa bisa mudah bayangkan arah pembangunan kemana, dana desa buat apa. Kita pertegas di SDGs desa itu, kewenangan desa kita cuma berikan arahan yang jelas.” tegasnya.
Sumber: kontan.co.id