Berita Umum

Rilis Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan besaran honorarium bagi Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Besaran honorarium bagi Badan Adhoc tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.

Berikut adalah rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
  2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
  3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
  4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
  5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Bagikan :

Tulis Komentar

%d blogger menyukai ini: