Berita Umum

Pemerintah Terbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 Sebagai Pengganti UU Cipta Kerja

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022.

Pada jumpa pers Perpu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di dampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej. Menko Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa penerbitan Perpu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi.

Menko Bidang Perekonomian juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Penerbitan Perpu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Pada kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada tiga faktor yang jadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja ini.

Pertama, pertimbangan penerbitan Perpu Cipta Kerja adanya alasan mendesak dan kebutuhan UU secara mendesak. Berdasarkan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009, yang saat itu di tandatangani oleh Mahfud MD sebagai Ketua MK. Artinya saat ini ada kebutuhan mendesak terbitnya Perpu Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Kedua Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Saat ini ada kebutuhan mendesak penerbitan Perpu Cipta Kerja dan kegentingan memaksa, yakni untuk menyelesaikan masalah kekosongan hukum secara cepat dengan menerbitkan undang-undang. Tapi Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum.

Ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan yakni dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja.

Selengkapnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat diunduh disini.

Sumber: https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-perppu-cipta-kerja/


Bagikan :

Tulis Komentar