Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan yang dananya tidak perlu dikembalikan atau dicicil dari penerima kepada Pemerintah. Penerima yang telah memenuhi syarat bisa langsung mendapat pencairan modal usaha melalui transfer bank penyalur.
Pengecekan status peserta yang berhak mendapatkan BPUM bisa dilakukan dengan login ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Caranya tinggal memasukkan nomor KTP terdaftar dan kode verifikasi yang telah disediakan.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB tersebut di tandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yaitu sebanyak 22 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 7 hari.
Hari Libur Nasional Tahun 2021
No
Tanggal
Hari
Keterangan
1
1 Januari
Jumat
Tahun Baru 2121 Masehi
2
12 Februari
Jumat
Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3
11 Maret
Kamis
Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
4
14 Maret
Minggu
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5
2 April
Jumat
Wafat Isa Al Masih
6
1 Mei
Sabtu
Hari Buruh Internasional
7
13 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
8
13-14 Mei
Kamis-Jumat
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9
26 Mei
Rabu
Hari Raya Waisak 2565
10
1 Juni
Selasa
Hari Lahir Pancasila
11
20 Juli
Selasa
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12
10 Agustus
Selasa
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13
17 Agustus
Selasa
Hari kemerdekaan Republik Indonesia
14
19 Oktober
Selasa
Maulid Nabi Muhammad SAW
15
26 Desember
Minggu
Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
No
Tanggal
Hari
Keterangan
1
12 Maret
Jumat
Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
2
12, 17, 18, dan 19 Mei
Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3
24 dan 27 Desember
Jumat dan Senin
Hari Raya Natal
Silahkan un Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 melalui tautan ini.
Protokol Isolasi Mandiri di Tempat Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Kebupaten Nomor 443/1186/SETDA/2020 tanggal 29 April 2020.
Pelaksana Protokol ini adalah orang yang menjalani isolasi mandiri, pihak keluarga yang salah satu keluarganya menjalani isolasi, Gugus Tugas Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kabupaten.
A. Ketentuan Umum
Dasar : Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 060/1178.SETDA/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Isolasi mandiri di tempat khusus adalah suatu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara menempatkan masyarakat yang mudik/pulang kampung ke Pangandaran di tempat yang telah ditentukan.
Lokasi isolasi mandiri di tempat khusus adalah suatu tempat yang disediakan oleh gugus tugas kecamatan dan gugus tugas desa untuk melakukan isolasi mandiri.
B. Kewajiban bagi orang yang menjalani isolasi mandiri:
Tinggal di tempat isolasi mandiri di tempat khusus dan tidak boleh ada kontak fisik dengan pihak keluarga serta tidak boleh pergi ke ruang public, selama 14 hari.
Menggunakan tempat terpisah dari anggota peserta isolasi lainnya.
Berupaya menjaga jarak setidaknya 1 meter dengan peserta isolasi lainnya.
Selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.
Melakukan pengukuran suhu setiap hari dan observasi gejala kritis seperti batuk atau kesulitan bernapas kepada petugas kesehatan.
Menghindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas) dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi) dan seprai.
Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain asupan makanan bergizi, cuci tangan secara rutin dengan sabun serta melakukan etika batuk/bersin.
Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
C. Kewajiban pihak keluarga terhadap salah satu keluarganya yang menjalani isolasi
Menyiapkan kebutuhan bagi anggota keluarganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di tempat khusus berupa alat makan dan minum, alat mandi dan perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan selama isolasi mandiri.
Memberi makan dan minum kepada anggota keluarganya yang sedang menjalani isolasi mandiri, dengan tidak melakukan kontak fisik pada saat memberikan makanan dan minuman.
Memantau perkembangan kesehatan anggota keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan melaporkannya kepada petugas kesehatan.
D. Kegiatan Gugus Tugas Desa
Melakukan pendataan orang yang masuk ke Pangandaran tanpa melewati pos check point dan melakukan koordinasi dengan gugus tugas kecamatan.
Membentuk Tim Satgas Pengamanan tempat isolasi, terdiri dari berbagai unsur yang ada di Desa.
Membuat Jadwal Piket Tim Satgas secara bergiliran.
Melakukan koordinasi dengan petugas pelayanan kesehatan terdekat.
Memfasilitasi sarana prasarana yang mendukung kegiatan isolasi.
Mengambil langkah-langkah untuk mendukung terlaksananya isolasi dengan prinsip gotong royong dan kesetiakawanan social.
Melakukan penyemprotan desinfektan seminggu dua kali di tempat isolasi.
Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan isolasi dan melaporkan kepada gugus tugas kecamatan.
E. Kegiatan Gugus Tugas Kecamatan
Menerima dan menindaklanjuti laporan dari petugas check point perbatasan dan berkoordinasi dengan gugus tugas desa untuk penempatan pemudik di tempat isolasi khusus.
Melakukan edukasi secara terus menerus kepada warga masyarakat, tentang pentingnya kesadaran bersama untuk mencegah dan menangani Covid-19.
Mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu jika terjadi pelanggaran di tempat isolasi khusus.
Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh Gugus Tugas Desa.
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan isolasi dan melaporkan kepada gugus tugas kabupaten.
F. Kegiatan Gugus Tugas Kabupaten
Memerintahkan koordinator petugas check point untuk menyampaikan data harian pemudik kepada gugus tugas kecamatan.
Menerima dan menindaklanjuti laporan dari gugus tugas kecamatan.
Memberikan bantuan dana stimulan untuk kegiatan isolasi di tempat khusus yang dipandang perlu.
Melakukan edukasi secara terus menerus kepada warga masyarakat, tentang pentingnya kesadaran bersama untuk mencegah dan menangani Covid-19.
Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh Gugus Tugas Kecamatan.
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan isolasi dan melaporkan kepada Bupati.
Sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024.
Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran Sosialisasi Foto Resmi Presiden Dan Wakil Presiden RI Periode 2019 – 2024 [download]
Foto Resmi Presiden RI Periode 2019 – 2024 (Ukuran A3) [download] SHA1: ac6a546fe814dce0dc00d561070e0f528ce29ff6 MD5: a46ddae5ff0e80b140909cbbc7390973
Foto Resmi Presiden RI Periode 2019 – 2024 (Ukuran A2) [download] SHA1: 0009e34ae8bea6a4210dcdc64f61cec1d0d01d5e MD5: e26d6c683faf515fb2ce6fb81848572a
Foto Resmi Wakil Presiden RI Periode 2019 – 2024 (Ukuran A3) [download] SHA1: e23678610ddeee4ea0602bd434858b8a4a4763d4 MD5: 1cd1a121fd24f5caf99e10c58f53db2d
Foto Resmi Wakil Presiden RI Periode 2019 – 2024 (Ukuran A2) [download] SHA1: c70d7ab4e34a6aa92edb1743407acd8095a68f4b MD5: cdb56a2ac769d6bc264c4a1f143ebf6f
Ketentuan pencetakan: – Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset. – Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm. – Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
Untuk mendapatkan foto resmi versi hardfile/cetak secara gratis/tanpa biaya apapun, dapat mengajukan permohonan dengan menghubungi Biro Pers, Media, dan Informasi melalui telp: 08118111339 atau email: biro_pmi@istanapresiden.go.id
Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp856,94 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp117,58 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,23 triliun DBH SDA sebesar Rp48,84 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp12,50 triliun, adanya alokasi kurang bayar merupakan kebijakan baru di tahun 2020.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,09 triliun, termasuk DAU Tambahan sebesar Rp8,38 triliun. DAU Tambahan tersebut, terdiri dari: (i) Bantuan Pendanaan Kelurahan, (ii) Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, (iii) Bantuan Pendanaan untuk Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp72,25 triliun, yang mencakup 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp130,28 triliun, arah kebijakan baru yakni dengan menambah menu kegiatan pengawasan obat dan makanan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan .
Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,75 triliun.
Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15,00 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Rincian alokasi TKDD TA 2020 dapat diunduh melalui tautan berikut:
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.
“Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut.
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan Menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selama bulan Ramadhan, salah satu yang penting kita siapkan dan kita ketahui adalah jadwal imsakiyah. Dengan jadwal imsakiyah kita bisa mempersiapkan diri dan keluarga untuk sahur, menyegerakan berbuka, dan waktu-waktu sholat.
Dengan jadwal imsakiyah Ramadhan 1440 H / 2019 M ini, diharapkan memudahkan kita mempersiapkan diri untuk sahur, berbuka, dan persiapan sholat. Selain disunnahkan untuk mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka, sholat berjamaah dan sholat sunnah di bulan Ramadhan ini akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Marhaban ya Ramadhan, bulan suci penuh berkah telah tiba. Saatnya untuk lebih mendekatkan diri pada-Nya, menjauhi keburukan, dan memperbanyak ibadah.
Dengan segala kerendahan hati, kami segenap tim redaksi www.masawah.desa.id beserta jajaran Pemerintah Desa Masawah mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Marhaban ya Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja pada bulan Ramadhan 1440 H, dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan sebagaimana ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut:
1.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat
Pukul: 12.00 – 12.30
b.
Hari Jum’at
Pukul: 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat
Pukul: 11.30 – 12.30
2.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat
Pukul: 12.00 – 12.30
b.
Hari Jum’at
Pukul: 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat
Pukul: 11.30 – 12.30
3.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Untuk meningkatkan pengetahuan tentang dana desa, serta mempertinggi dukungan kepada kemandirian desa dalam memanfaatkan dana desa, maka diselenggarakan Lomba Penulisan Dana Desa.
Maksud dan Tujuan
Maksud diselenggarakannya Lomba Penulisan Dana Desa ialah meningkatkan dukungan terhadap desa dalam memanfaatkan dana desa untuk mencapai kemandirian desa.
Tujuan diselenggarakannya Lomba Penulisan Dana Desa ialah:
Menggali proses pemanfaatan dana desa di lapangan.
Memahami manfaat dan dampak dana desa di lapangan
Memahami partisipasi masyarakat dan kapasitas pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa
Memahami dukungan antarpihak dalam pemanfaatan dana desa
Ketentuan Peserta
Peserta dalam Lomba Penulisan Dana Desa ialah:
Pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Memiliki kartu tanda penduduk, kartu mahasiswa, atau kartu siswa
Peserta mengirimkan karya paling banyak 3 artikel
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran peserta sebagai berikut:
Pendaftaran dibuka pada tanggal 1-15 Pebruari 2018, dengan mengunduh formulir pendaftaran di www.kemendesa.go.id
Pengiriman karya peserta dalam bentuk artikel atau esai deskriptif ke alamat tulisdanadesa@forumbumdes.org
Batas akhir pengumpulan artikel atau esai ialah pada tanggal 31 Maret 2018 pukul 23.00 WIB.
Pemenang akan diumumkan pada tanggal 09 April 2018 melalui website Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ketentuan Artikel
Ketentuan artikel sebagai berikut:
Topik artikel meliputi:
Transfer dan pencairan dana desa
Pendampingan dana desa
Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan
Manfaat dana desa bagi berbagai pihak
Dampak yang timbul dari dana desa
Artikel asli, bukan terjemahan, tidak sedang dikirimkan ke pihak lain, tidak sedang menunggu pemuatan dari pihak lain.
Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik.
Artikel ditulis pada format kertas A4, dengan marjin kiri-atas-kanan-bawah masing-masing 2,5 cm
Artikel ditulis dengan huruf Times New Roman 12 pt, diketik spasi 1,5
Tebal artikel 4-15 halaman, tidak termasuk riwayat hidup di bagian akhir artikel.
Artikel dikirim dalam bentuk file MS Word
Susunan artikel terdiri atas:
Judul
Nama penulis
Bagian pendahuluan
Bagian isi
Bagian penutup
Daftar pustaka
Riwayat hidup penulis yang berisi minimal:
i. Nama
ii. Alamat
iii. Jenis kelamin
iv. Nomor NPWP
v. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Mahasiswa, atau Nomor Induk Siswa Nasional
vi. Riwayat pendidikan
vii. Karya tulis yang pernah dipublikasikan
viii. Foto penulis
Penjurian
Ketentuan penjurian sebagai berikut:
Dewan juri terdiri atas penulis-penulis yang berkompeten di bidangnya
Penilaian mencakup aspek-aspek
Orisinalitas pemikiran
Inovasi penulisan
Logis dan sistematis
Layak dibaca untuk umum
Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat
Hadiah
Hadiah yang disediakan sebagai berikut:
Tingkat SD :
Juara I, mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 5.000.000
Juara II mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 2.500.000
Juara III mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.500.000
Juara Favorit mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.000.000
Tingkat SMP :
Juara Juara I, mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 7.500.000
Juara II mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 5.000.000
Juara III mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 2.500.000
Juara Favorit mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.500.000
Tingkat SMA :
Juara I, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 10.000.000.
Juara II, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 7.500.000.
Juara III, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 5.000.000.
Juara favorit, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 2.500.000.
Tingkat Perguruan Tinggi :
Juara I, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 12.500.000.
Juara II, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 10.000.000.
Juara III, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 7.500.000.
Juara favorit, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 4.000.000.
CP : 082111360156 ( Rere ) dan 081383601650 ( Novi )
klik disini untuk membaca atau mengunduh Petunjuk Teknis Lomba
klik disini untuk mengunduh Formulir Pendaftaran Lomba Menulis Artikel Dana Desa