<rss
    version="2.0"
    xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
    xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
    xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
    xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
    xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
    xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
>
    <channel>
        <title>Desa Masawah</title>
        <link>https://masawah.desa.id/</link>
        <atom:link href="https://masawah.desa.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <description>Situs Web
            Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran Prov. Jawa Barat.
        </description>
        <dc:language>id</dc:language>
        <dc:rights>Copyright 2016-2026 OpenDesa - OpenSID 26.04</dc:rights>
                    <item>
                <title>Pameran Hasil Pertanian Turut serta Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/17/pameran-hasil-pertanian-turut-serta-meriahkan-hut-ke-80-kemerdekaan-ri-di-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/17/pameran-hasil-pertanian-turut-serta-meriahkan-hut-ke-80-kemerdekaan-ri-di-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Sun, 17 Aug 2025 14:02:43 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_XsYpM_1755424978_IMG-20250817-WA0137.jpg" />
                        Masawah (17-08-2025) - &amp;nbsp;Semarak kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Masawah dimeriahkan dengan pameran hasil pertanian, sayuran, dan makanan khas daerah. Acara yang diselenggarakan oleh Pemdes Masawah melalui panitia yang bekerjasama dengan PKK, Kelompok[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_XsYpM_1755424978_IMG-20250817-WA0137.jpg" />
                        <p>Masawah (17-08-2025) - &nbsp;Semarak kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Masawah dimeriahkan dengan pameran hasil pertanian, sayuran, dan makanan khas daerah. Acara yang diselenggarakan oleh Pemdes Masawah melalui panitia yang bekerjasama dengan PKK, Kelompok Tani, dan seluruh warga Desa Masawah ini berlangsung di lapangan upacara, setelah upacara bendera selesai.<br><br>Pameran ini bukan sekadar perayaan kemerdekaan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari upaya bersama untuk mempromosikan produk pertanian lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Desa Masawah. Berbagai hasil pertanian unggulan dan makanan khas Desa Masawah akan dipamerkan dan dijual dengan harga terjangkau, memberikan akses bagi masyarakat untuk menikmati produk segar dan berkualitas.<br><br>Pameran ini diharapkan dapat menjadi ajang promosi bagi para petani kita sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk pertanian berkualitas dengan harga yang ramah di kantong.</p>
<p>Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memotivasi generasi muda agar lebih peduli dan berkontribusi dalam pembangunan desa, khususnya di sektor pertanian. Dengan menampilkan aneka hasil bumi yang melimpah, diharapkan semangat kebersamaan dan nasionalisme dapat terwujud dalam perayaan kemerdekaan tahun ini.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Warga Desa Masawah Meriahkan Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/17/warga-desa-masawah-meriahkan-upacara-hut-ke-80-kemerdekaan-republik-indonesia-tahun-2025</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/17/warga-desa-masawah-meriahkan-upacara-hut-ke-80-kemerdekaan-republik-indonesia-tahun-2025</guid>
                <pubDate>Sun, 17 Aug 2025 10:47:33 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_u7zxq_1755424065_WhatsApp_Image_2025-08-17_at_09.25.17_8486c4c5.jpg" />
                        Masawah (17-08-2025) &amp;ndash; Suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Desa Masawah. Seluruh lapisan masyarakat Desa Masawah menunjukkan semangat patriotisme yang tinggi[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_u7zxq_1755424065_WhatsApp_Image_2025-08-17_at_09.25.17_8486c4c5.jpg" />
                        <p>Masawah (17-08-2025) &ndash; Suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Desa Masawah. Seluruh lapisan masyarakat Desa Masawah menunjukkan semangat patriotisme yang tinggi berkumpul di Lapang Upacara Desa pada Minggu, 17 Agustus 2025, untuk mengikuti upacara bendera yang sakral ini.</p>
<p>Upacara HUT RI ke-80 di Desa Masawah berjalan dengan tertib dan khidmat. Puncak acara ditandai dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Desa Masawah yang berasal dari siswa SMK Miftahul Ulum. Pengibaran bendera diiringi lantunan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan TP PKK Desa Masawah dengan penuh rasa bangga dan haru. Suasana semakin khidmat saat seluruh hadirin mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Masawah selaku inspektur upacara.</p>
<p>Usai pengibaran bendera, rangkaian upacara dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, detik-detik proklamasi, dan doa. Acara ini menjadi momentum penting bagi seluruh warga Desa Masawah untuk mengingat kembali sejarah perjuangan kemerdekaan dan meneguhkan komitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Setelah upacara bendera selesai, kemeriahan HUT ke-80 RI di Desa Masawah berlanjut dengan karnaval yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Karnaval menampilkan beragam kreasi dan atraksi budaya yang menambah semarak perayaan kemerdekaan tahun ini. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan antarwarga.</p>
<p>Kepala Desa Masawah, Ukan Suganda, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia, Paskibra, dan seluruh warga Desa Masawah atas partisipasinya dalam memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Beliau berharap semangat kemerdekaan ini dapat terus menginspirasi generasi muda untuk membangun Desa Masawah yang lebih maju dan sejahtera. Perayaan HUT RI tahun ini di Desa Masawah menjadi bukti nyata kecintaan masyarakat terhadap tanah air dan semangat persatuan dalam keberagaman.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Desa Masawah Gelar Istigosah dan Renungan Suci dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/16/desa-masawah-gelar-istigosah-dan-renungan-suci-dalam-rangka-hut-ke-80-kemerdekaan-republik-indonesia</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/16/desa-masawah-gelar-istigosah-dan-renungan-suci-dalam-rangka-hut-ke-80-kemerdekaan-republik-indonesia</guid>
                <pubDate>Sat, 16 Aug 2025 20:42:57 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_7PyBi_1755355392_IMG-20250816-WA0079.jpg" />
                        Masawah (16/08/2025) &amp;ndash; Pemerintah Desa Masawah, melalui panitia Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Masawah, telah menyelenggarakan Istigosah dan Renungan Suci. Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu,[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_7PyBi_1755355392_IMG-20250816-WA0079.jpg" />
                        <p>Masawah (16/08/2025) &ndash; Pemerintah Desa Masawah, melalui panitia Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Masawah, telah menyelenggarakan Istigosah dan Renungan Suci. Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, pukul 19.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB di Aula Desa Masawah yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>Kegiatan ini bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, memanjatkan doa dan rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah kita raih, serta memperkuat semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mengisi kemerdekaan.</p>
<p>&ldquo;Kegiatan ini memiliki makna yang sangat mendalam,&rdquo; ujar Kepala Desa Masawah dalam sambutannya. &ldquo;Selain berdoa bersama untuk kemajuan bangsa, acara ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat rasa kebersamaan antar warga.&rdquo;</p>
<p>MUI Desa Masawah berperan aktif dalam mensukseskan acara ini dengan memimpin rangkaian doa dan dzikir. Sementara panitia HUT RI Desa Masawah bertugas memastikan kelancaran teknis pelaksanaan acara. Keberhasilan penyelenggaraan Istigosah dan Renungan Suci ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang baik antar lembaga dan warga Desa Masawah dalam mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang bermakna.</p>
<p>Istigosah dan Renungan Suci ini tidak hanya sekadar kegiatan seremonial semata. Panitia menekankan pentingnya makna mendalam yang terkandung di dalamnya, sebagai refleksi perjalanan bangsa dan komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan Indonesia. Momentum ini diharapkan dapat menjadi wahana untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempererat tali silaturahmi antar warga Desa Masawah.</p>
<p>Diharapkan, semangat persatuan dan kesatuan yang terbangun melalui acara ini dapat terus terjaga dan menjadi landasan bagi pembangunan dan kemajuan Desa Masawah di masa mendatang.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kepala Desa Masawah Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/16/kepala-desa-masawah-kukuhkan-pasukan-pengibar-bendera-hut-ke-80-kemerdekaan-republik-indonesia</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/16/kepala-desa-masawah-kukuhkan-pasukan-pengibar-bendera-hut-ke-80-kemerdekaan-republik-indonesia</guid>
                <pubDate>Sat, 16 Aug 2025 10:13:40 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_a4u7z_1755321233_WhatsApp_Image_2025-08-16_at_11.05.37_93964dc0.jpg" />
                        Masawah - Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Desa Masawah pada Sabtu pagi, 16 Agustus 2025. Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Masawah secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang akan bertugas pada Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_a4u7z_1755321233_WhatsApp_Image_2025-08-16_at_11.05.37_93964dc0.jpg" />
                        <p>Masawah - Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Desa Masawah pada Sabtu pagi, 16 Agustus 2025. Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Masawah secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang akan bertugas pada Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di desa Masawah.</p>
<p>Pengukuhan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para anggota Paskibra terpilih. Kepala Desa Masawah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada seluruh anggota Paskibra yang telah melalui proses seleksi dan pelatihan dengan penuh dedikasi.</p>
<p>"Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kepercayaan dan amanah yang besar kepada adik-adik sekalian. Kalian adalah representasi dari generasi muda yang penuh semangat dan patriotisme," ujar Kepala Desa Masawah. Beliau juga berpesan agar para anggota Paskibra dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan mengharumkan nama Desa Masawah.</p>
<p>Proses pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan lancar. Para anggota Paskibra tampak bersemangat dan siap menjalankan tugas mulia mereka dalam mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada puncak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan semangat kebangsaan dan menumbuhkan rasa cinta tanah air bagi seluruh warga Desa Masawah. Semoga pengibaran bendera nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat Resmi Diluncurkan, Unduh Gratis untuk Warga</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/15/logo-hari-jadi-ke-80-provinsi-jawa-barat-resmi-diluncurkan-unduh-gratis-untuk-warga</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/15/logo-hari-jadi-ke-80-provinsi-jawa-barat-resmi-diluncurkan-unduh-gratis-untuk-warga</guid>
                <pubDate>Fri, 15 Aug 2025 13:14:12 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_MxGj3_1755242060_logo-hut-80-jabar.jpg" />
                        Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi meluncurkan logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Logo tersebut kini telah tersedia untuk diunduh secara gratis. Logo yang dirancang secara khusus ini diharapkan mampu mewakili semangat dan capaian[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_MxGj3_1755242060_logo-hut-80-jabar.jpg" />
                        <p>Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi meluncurkan logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Logo tersebut kini telah tersedia untuk diunduh secara gratis. Logo yang dirancang secara khusus ini diharapkan mampu mewakili semangat dan capaian Provinsi Jawa Barat selama 80 tahun. Penggunaan logo ini di berbagai kegiatan publikasi dan dokumentasi diharapkan dapat memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat.</p>
<p>Berdasarkan panduan yang telah dirilis Pemprov, logo Hari Jadi ke-80 Provinsi ini mempresentasikan kekayaan budaya, alam, dan jati masyarakat Jabar.&nbsp;Berikut makna setiap elemen yang ada di dalam logo Hari Jadi ke-60 Provinsi Jabar:</p>
<p><strong>Batik Mega Mendung</strong></p>
<p>Motif khas Cirebon ini melambangkan keteduhan, kesabaran, dan perlindungan.&nbsp;Mewakili karakter masyarakat Jawa Baratyang menenangkan dan penuh welas asih.</p>
<p><strong>Sawah</strong></p>
<p>Sawah adalah simbol ketahanan pangan, kemakmuran dan kesuburan tanah, serta identitas masyarakat Jawa Barat.</p>
<p><strong>Laut</strong></p>
<p>Elemen laut menggambarkan&nbsp;potensi kelautan dan sumber daya alam, keindahan wisata bahari, keterbukaan dan dinamika masyarakat pesisir.</p>
<p><strong>Payung Agung</strong></p>
<p>Melambangkan kearifan lokal dan budaya adat Sunda, perlindungan dan rasa hormat, identitas Jawa Barat yang menjunjung tinggi tradisi.</p>
<p><strong>Air</strong></p>
<p>Air menjadi lambang&nbsp;sumber kehidupan dan kesegaran,&nbsp;keberlimpahan sumber daya alam seperti sungai dan&nbsp;danau, serta&nbsp;kejernihan hati dan pikiran masyarakat.</p>
<p><strong>Angklung</strong></p>
<p>Angklung mencerminkan&nbsp;keharmonisan dalam keberagaman, kebersamaan dan gotong royong serta&nbsp;kekayaan seni dan budaya Sunda.</p>
<p><strong>Gunungan Wayang Golek Sunda</strong></p>
<p>Mewakili&nbsp;filosofi dan nilai-nilai kehidupan, tradisi bercerita dan pendidikan moral, serta&nbsp;warisan budaya yang terus hidup di tengah masyarakat.</p>
<p><strong>Pohon/daun</strong></p>
<p>Menggambarkan lingkungan hidup yang lestari, harapan dan pertumbuhan, serta&nbsp;komitmen Jawa Barat pada keberlanjutan alam.</p>
<p>Bagi warga masyarakat yang ingin menggunakan logo tersebut, proses pengunduhan sangat mudah dan gratis. Beragam format file tersedia, mulai dari AI, PNG, hingga PDF, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan publikasi masing-masing.</p>
<p>Selain itu, ada juga desain templete feed Instagram Hari Jadi ke-80. Template feed adalah desain atau tata letak yang digunakan untuk mengatur tampilan postingan di platform media sosial, khususnya Instagram.</p>
<p>Informasi lebih lanjut mengenai link unduhan dapat diakses melalui link berikut ini:</p>
<p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1S8CRWnXi4z0z-zOU--EmoO_Vj7cMsZOq" target="_blank" rel="noopener">Logo HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat</a></p>
<p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1pwmnHl6-dU9oAtLXqiDEzM_E-G6uGBao" target="_blank" rel="noopener">Pedoman Identitas Visual Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat</a></p>
<p>Dengan tersedianya logo resmi ini, diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan yang akan diselenggarakan untuk memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Mari bersama-sama memeriahkan dan mensukseskan perayaan hari jadi ini dengan menggunakan logo resmi yang telah disediakan.</p>
<p>Semoga informasi ini bermanfaat !.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kapolsek Cimerak Silaturahmi dengan Kades Masawah, Bahas Program Ketahanan Pangan Berbasis Jagung</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/14/kapolsek-cimerak-silaturahmi-dengan-kades-masawah-bahas-program-ketahanan-pangan-berbasis-jagung</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/08/14/kapolsek-cimerak-silaturahmi-dengan-kades-masawah-bahas-program-ketahanan-pangan-berbasis-jagung</guid>
                <pubDate>Thu, 14 Aug 2025 11:31:17 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_PyBiR_1755426686_WhatsApp_Image_2025-08-17_at_17.28.00_d6e20374.jpg" />
                        Masawah (14/08/2025) - Kapolsek Cimerak, IPTU Ridwan, melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kepala Desa Masawah, Ukan Suganda, pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas program ketahanan pangan desa, khususnya rencana penanaman[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_PyBiR_1755426686_WhatsApp_Image_2025-08-17_at_17.28.00_d6e20374.jpg" />
                        <p>Masawah (14/08/2025) - Kapolsek Cimerak, IPTU Ridwan, melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kepala Desa Masawah, Ukan Suganda, pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas program ketahanan pangan desa, khususnya rencana penanaman jagung yang akan dibiayai dari Dana Desa.<br><br>Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Masawah menyampaikan rencana persiapan lahan seluas satu hektar untuk penanaman jagung. Program ini diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Desa Masawah. Hal ini sejalan dengan program prioritas Presiden RI untuk mendukung ketahanan pangan nasional.<br><br>Kapolsek Cimerak menyambut baik inisiatif tersebut. Beliau menekankan pentingnya jagung sebagai sumber karbohidrat. Dengan peningkatan produktivitas dan harga jual yang lebih baik, diharapkan program ini dapat secara signifikan meningkatkan pendapatan petani jagung di Desa Masawah.<br><br>Kepala Desa Masawah menambahkan bahwa program ini juga dirancang untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani, memastikan keberhasilan panen dan optimalisasi hasil. Kerjasama antar pihak, termasuk peran serta kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penanaman dan panen, sangat diharapkan.<br><br>Kunjungan silaturahmi ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah desa dan pihak kepolisian dalam membangun Desa Masawah yang lebih sejahtera dan mandiri. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam berbagai program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tema, Logo, dan Panduan Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/07/23/tema-logo-dan-panduan-identitas-visual-peringatan-hut-ke-80-kemerdekaan-ri-tahun-2025</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/07/23/tema-logo-dan-panduan-identitas-visual-peringatan-hut-ke-80-kemerdekaan-ri-tahun-2025</guid>
                <pubDate>Wed, 23 Jul 2025 14:14:34 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_u7zxq_1753269295_logo_hut_80_ri.jpg" />
                        Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 mengusung tema &quot;Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju&quot;. Inilah visi besar negara yang diperjuangkan bersama oleh para pemimpin dan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_u7zxq_1753269295_logo_hut_80_ri.jpg" />
                        <p>Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 mengusung tema "<strong>Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju</strong>". Inilah visi besar negara yang diperjuangkan bersama oleh para pemimpin dan seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Dalam perjalanan sebuah bangsa, seringkali ada dua sudut pandang; yang satu melihat dari atas, strategis dan terstruktur; yang lain melihat dari dekat, dalam hidup keseharian dan kebutuhan nyata masyarakat.</p>
<p><strong>Bersatu Berdaulat</strong></p>
<p>Untuk pihak kepemimpinan negara, visi ini menjunjung stabilitas bangsa, kemandirian sumber daya, dan ketahanan negara secara menyeluruh. Semangat ini tercerminkan di keseharian masyarakat melalui hal-hal yang sederhana: hidup rukun antarwarga, gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, dan kebebasan untuk memilih serta meraih cita-cita pribadi</p>
<p><strong>Rakyat Sejahtera</strong></p>
<p>Secara keseluruhan, kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan turunnya angka kemiskinan, tumbuhnya ekonomi nasional, dan tersedianya akses yang setara untuk semua. Ini dapat dimaknai sebagai harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pekerjaan yang stabil, dan keyakinan bahwa masa depan keluarga dapat terjamin untuk segenap rakyat Indonesia.</p>
<p><strong>Indonesia Maju</strong></p>
<p>Kepemimpinan bangsa dapat melihat kemajuan melalui daya saing global, pembangunan infrastruktur, dan tercapainya visi &ldquo;Indonesia Emas&rdquo;. Untuk masyarakat, kemajuan ini dicerminkan dengan adanya peluang untuk berkembang, akses pendidikan yang merata, dan rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia</p>
<p><strong>Logo dan Panduan Identitas Visual</strong></p>
<p>Dokumen logo dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan <a href="https://hut80ri.setneg.go.id/" target="blank"><strong>hut80ri.setneg.go.id</strong></a>.</p>
<p>Selanjutnya untuk salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 229 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, dapat diunduh <a href="https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20250721/20162016Salinan_Kepmen_229_Tahun_2025.pdf" target="blank"><strong>disini</strong></a>.</p>
<p>Seluruh komponen masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Logo dan tema dapat digunakan secara bebas oleh publik, dengan mengikuti panduan resmi yang telah ditetapkan.</p>
<p style="text-align: center;"><iframe style="width: 100%; height: 250px;" src="https://drive.google.com/file/d/1DlLDoLEIj6AyOEYqS7d4pCOEC6ZfQ7IA/preview"></iframe></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pembuatan Papan Informasi Desa Sebagai Bentuk Transparansi dan Media Informasi</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/07/22/pembuatan-papan-informasi-desa-sebagai-bentuk-transparansi-dan-media-informasi</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/07/22/pembuatan-papan-informasi-desa-sebagai-bentuk-transparansi-dan-media-informasi</guid>
                <pubDate>Tue, 22 Jul 2025 09:26:01 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_4u7zx_1753154761_Gambar_WhatsApp_2025-06-16_pukul_10.05.32_8d6679d5.jpg" />
                        Informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Informasi dapat disebarkan dengan berbagai macam cara yaitu dari media tradisional sampai dengan media modern. Walaupun saat ini telah berkembang media informasi secara modern[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_4u7zx_1753154761_Gambar_WhatsApp_2025-06-16_pukul_10.05.32_8d6679d5.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Informasi dapat disebarkan dengan berbagai macam cara yaitu dari media tradisional sampai dengan media modern. Walaupun saat ini telah berkembang media informasi secara modern yaitu adanya televisi, radio, hp dan lain sebagainya. Keberadaan media informasi secara sederhana masih dibutuhkan misalnya papan informasi. Papan informasi masih diperlukan terutama di daerah pedesaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Papan informasi di desa sangat penting karena dapat memudahkan perangkat desa untuk memberikan informasi desa dan sebagai tempat berkumpul masyarakat desa sejenak untuk membaca bersama. Papan informasi yang ada akan mempengaruhi pemahaman pembaca.</p>
<p style="text-align: justify;">Desa Masawah merupakan salah satu desa di Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dengan topografi desa terdiri dari dataran dan perbukitan dengan ketinggian rata-rata 0-95 mdpl. Karena antar kewilayahannya yang cukup jauh menyebabkan komunikasi antar penduduk kurang lancar. Untuk mendapatkan informasi terutama permasalahan di desa maka perlu adanya papan informasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembuatan papan informasi berjumlah 1 unit dipasang di luar ruangan di area kantor desa dengan ukuran 4x3 meter, sedangkan 6 unit dipasang di tiap dusun (area posyandu) dengan ukuran 1,3x0,72 meter.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Nunuh Sudrajat</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pemdes Masawah Selenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/07/17/pemdes-masawah-selenggarakan-pelatihan-pencegahan-dan-mitigasi-bencana</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/07/17/pemdes-masawah-selenggarakan-pelatihan-pencegahan-dan-mitigasi-bencana</guid>
                <pubDate>Thu, 17 Jul 2025 11:52:16 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_YXAAs_1752731534_IMG-20250701-WA0182.jpg" />
                        Senin, 30 Juni 2025 bertempat di kawasan wisata Pantai Madasari, Pemerintah Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran menyelanggarakan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana dengan tema &amp;ldquo;Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_YXAAs_1752731534_IMG-20250701-WA0182.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Senin, 30 Juni 2025 bertempat di kawasan wisata Pantai Madasari, Pemerintah Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran menyelanggarakan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana dengan tema &ldquo;Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana untuk Membangun Masyarakat Siap Hadapi Bencana&rdquo; yang diikuti oleh 47 orang dari perwakilan masyarakat desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya Kepala Desa Masawah Ukan Suganda menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab Pemerintah Desa untuk memberikan perlindungan dan pemahaman kepada masyarakat dari segala bentuk ancaman becana, mengingat kawasan Desa Masawah berada di pesisir pantai harapannya masyarakat memiliki kemampuan secara mandiri untuk beradaptasi dari segala potensi bencana khususnya warga yang pemukimannya berada di tepi pantai.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi tentang mitigasi bencana untuk mengurangi resiko dan dampak terhadap bencana oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Pangandaran Supiatno, S. Pd. kemudian materi selanjutnya sekaligus simulasi diisi dari FK Tagana Kab. Pangandaran oleh Nana Suryana, Juwita, Sumarman, Supriadi, Dani Maulana dan Ema Hadinurjanah.</p>
<p style="text-align: justify;">Simulasi tersebut mulai dari cara pendirian tenda darurat kebencanaan atau tenda pengungsian dengan durasi 15 menit dengan tujuan melatih personel tanggap bencana menunjukan profesionalitas serta kerjasama yang baik dengan komunikasi tetap terbangun. Selanjutnya simulasi dan praktek dapur umum, merupakan latihan yang mensimulasikan situasi darurat dimana dapur umum didirikan untuk menyediakan makanan bagi para korban bencana. Seluruh peserta simulasi dilatih untuk bekerja dalam tim.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Nunuh Sudrajat</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>PKTD Sebagai Simbol Semangat Gotong Royong</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/07/12/pktd-sebagai-simbol-semangat-gotong-royong</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/07/12/pktd-sebagai-simbol-semangat-gotong-royong</guid>
                <pubDate>Sat, 12 Jul 2025 18:47:16 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_hnqXs_1752324436_Gambar_WhatsApp_2025-06-25_pukul_21.26.43_672ef6af.jpg" />
                        Padat Karya Tunai Desa atau biasa disebut dengan PKTD merupakan program yang bertujuan untuk mendorong pembangunan desa melalui pemberdayaan masyarakat dan penggunaan sumber daya lokal. Program ini juga menjadi simbol semangat gotong royong, karena pelaksanaanya[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_hnqXs_1752324436_Gambar_WhatsApp_2025-06-25_pukul_21.26.43_672ef6af.jpg" />
                        <p>Padat Karya Tunai Desa atau biasa disebut dengan PKTD merupakan program yang bertujuan untuk mendorong pembangunan desa melalui pemberdayaan masyarakat dan penggunaan sumber daya lokal. Program ini juga menjadi simbol semangat gotong royong, karena pelaksanaanya melibatkan partisipasi aktif warga dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dan dituangkan pada APBDes.</p>
<p>Dalam kegiatan ini dilakukan pemeliharaan jalan pertanian yang berada di Dusun Memengger Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran dimana area tersebut merupakan jalur lahan pertanian, perkebunan dan situ Cirangon dimana situ tersebut sangat berpotensi dan dimanfaatkan untuk kegiatan rekreasi air seperti berenang, perahu kayak, memancing sampai camping.</p>
<p>Pekerjaan PKTD ini dimulai dengan membersihkan bahu jalan dari rerumputan, tebang pohon yang menjuntai ke badan jalan sampai pemeliharaan saluran jalan sehingga tercipta lingkungan yang nyaman, aman serta mendukung kesejahteraan masyarakat dari pelaksanaan PKTD sehingga tersedianya kesempatan kerja sementara bagi penganggur dan setengah penganggur.</p>
<p>Dalam konteks semangat gotong royong, PKTD memiliki beberapa aspek penting, diantaranya yaitu peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas lingkungan dan penguatan solidaritas, karena pada hakikatnya disini dituntut untuk bekerja sama, saling membantu dan peduli terhadap lingkungan. Semangat ini sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang mengutamakan kebersamaan, persatuan dan gotong royong dalam membangun desa.&nbsp;</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Nunuh Sudrajat</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Desa Masawah Optimalkan Digitalisasi Layanan Publik Desa Melalui Aplikasi OpenSID </title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/06/24/desa-masawah-optimalkan-digitalisasi-layanan-publik-desa-melalui-aplikasi-opensid</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/06/24/desa-masawah-optimalkan-digitalisasi-layanan-publik-desa-melalui-aplikasi-opensid</guid>
                <pubDate>Tue, 24 Jun 2025 12:01:18 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_Gj3RY_1750744876_Gambar_WhatsApp_2025-05-26_pukul_16.48.28_68e66e6e.jpg" />
                        Seiring berkembang pesatnya teknologi informasi berbasis digital telah menciptakan persaingan baik dari segi bisnis maupun yang lainnya, adanya intervensi guna menjawab tantangan zaman para pelaku bisnis maupun lembaga pemerintah memanfaatkan teknologi informasi[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_Gj3RY_1750744876_Gambar_WhatsApp_2025-05-26_pukul_16.48.28_68e66e6e.jpg" />
                        <p>Seiring berkembang pesatnya teknologi informasi berbasis digital telah menciptakan persaingan baik dari segi bisnis maupun yang lainnya, adanya intervensi guna menjawab tantangan zaman para pelaku bisnis maupun lembaga pemerintah memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja ataupun bentuk pelayanan kepada masyarakat menjadi cepat, mudah dan terakses diamanapun.</p>
<p>Pemerintah Desa yang merupakan instansi pemerintahan terbawah yang melakukan pendataan penduduk memanfaatkan sistem teknologi informasi sebagai upaya langkah awal menuju perubahan seperti yang mulai dikerjakan oleh Pemerintah Desa Masawah dalam mengoptimalkan digitalisasi layanan publik desa melalui aplikasi OpenSID.</p>
<p>Sejak 20 Mei 2025 dilakukan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Sistem Informasi Desa (SID) sekaligus pembentukan petugas penginput data dengan melibatkan generasi muda warga lokal desa. Komponen utama yang didata adalah basis data kependudukan dengan menyimpan data penduduk desa secara lengkap dan terukur.</p>
<p>Sebagai langkah awal, petugas pendata dibekali dengan pengenalan Aplikasi OpenSID dan cara input data penduduk. Selain basis data kependudukan, komponen utama pada sistem informasi desa yaitu mengelola surat menyurat, perizinan, mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, serta menyediakan data mengenai program dan proyek pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan.</p>
<p><span style="color: #000000; font-family: Nunito, sans-serif; font-size: 16px; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-weight: 400; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: justify; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: pre-wrap; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; display: inline !important; float: none;">Harapannya melalui Aplikasi OpenSID ini Desa Masawah menjadi pionir inovatif yang dapat membawa perubahan positif dengan meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat.</span></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Nunuh Sudrajat</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Musyawarah Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 di Desa Masawah Kecamatan Cimerak</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/06/13/musyawarah-penetapan-indeks-desa-tahun-2025-di-desa-masawah-kecamatan-cimerak</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/06/13/musyawarah-penetapan-indeks-desa-tahun-2025-di-desa-masawah-kecamatan-cimerak</guid>
                <pubDate>Fri, 13 Jun 2025 14:21:37 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_qXsYp_1749975906_IMG-20250615-WA0013.jpg" />
                        Kamis, 12 Juni 2025 - Bertempat di Aula Desa Masawah Kecamatan Cimerak, diselenggarakan musyawarah dalam rangka penyampaian hasil pendataan Indeks Desa, uji publik terhadap hasil pendataan dan pengesahan data Indeks Desa Masawah Tahun 2025. Kegiatan yang dihadiri[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_qXsYp_1749975906_IMG-20250615-WA0013.jpg" />
                        <p>Kamis, 12 Juni 2025 - Bertempat di Aula Desa Masawah Kecamatan Cimerak, diselenggarakan musyawarah dalam rangka penyampaian hasil pendataan Indeks Desa, uji publik terhadap hasil pendataan dan pengesahan data Indeks Desa Masawah Tahun 2025. Kegiatan yang dihadiri oleh perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Tim Pendata Tingkat Desa, Pengurus LKD dan perwakilan tokoh masyarakat juga dihadiri oleh unsur Kecamatan dan Pendamping Desa.</p>
<p>Musyawarah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 yaitu untuk memastikan keabsahan data yang telah terkumpul. Setelah dilakukan uji publik dan diskusi mendalam, seluruh peserta Musyawarah menyepakati hasil pendataan dan mengesahkan data Indeks Desa Masawah Tahun 2025, sebagai berikut:</p>
<table class="table table-bordered">
<thead>
<tr>
<th class="py-1" style="text-align: center;">No</th>
<th class="py-1" style="text-align: center;">Dimensi</th>
<th class="py-1" style="text-align: center;">Nilai Skor</th>
<th class="py-1" style="text-align: center;">Nilai Indeks</th>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td class="py-1" style="text-align: center;">1</td>
<td class="py-1">Dimensi Layanan Dasar</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">131</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">20,63%</td>
</tr>
<tr>
<td class="py-1" style="text-align: center;">2</td>
<td class="py-1">Dimensi Sosial</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">75</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">11,81%</td>
</tr>
<tr>
<td class="py-1" style="text-align: center;">3</td>
<td class="py-1">Dimensi Ekonomi</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">127</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">20,00%</td>
</tr>
<tr>
<td class="py-1" style="text-align: center;">4</td>
<td class="py-1">Dimensi Lingkungan</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">67</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">10,55%</td>
</tr>
<tr>
<td class="py-1" style="text-align: center;">5</td>
<td class="py-1">Dimensi Aksesbilitas</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">42</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">6,61%</td>
</tr>
<tr>
<td class="py-1" style="text-align: center;">6</td>
<td class="py-1">Dimensi Tata Kelola Pemerintah Desa</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">66</td>
<td class="py-1" style="text-align: right;">10,39%</td>
</tr>
</tbody>
<tfoot>
<tr>
<th class="py-1">&nbsp;</th>
<th class="py-1" style="text-align: right;">Total Nilai</th>
<th class="py-1" style="text-align: right;">508</th>
<th class="py-1" style="text-align: right;">80,00%</th>
</tr>
</tfoot>
</table>
<p>Dengan nilai indeks <strong>80,00%</strong> maka Desa Masawah Tahun 2025 berstatus <strong>DESA MANDIRI</strong>, dan memiliki peta potensi dan permasalahan desa yang valid sebagai acuan dalam pembangunan tahun-tahun mendatang. Adapun intervensi kegiatan yang dihasilkan dari hasil pendataan Indeks Desa ini antara lain:</p>
<p><strong>Dimensi Layanan Dasar</strong></p>
<ol>
<li>Perlu pembangunan SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat</li>
<li>Perlu Menyediakan Kemudahan Akses Fasilitas Puskesmas Pembantu/Poskesdes/Polindes</li>
<li>Perlu Tersedia Layanan Dokter di Desa&nbsp;minimal 1 kali dalam seminggu</li>
<li>Penyedia Layanan Dokter disarankan Berasal dari Pemerintah</li>
<li>Perlu Tersedia Sarana Transportasi Penunjang Layanan Dokter dan Bidan</li>
<li>Perlu Ketersediaan Layanan Tenaga Kesehatan di Desa Minimal 1 Kali dalam Seminggu</li>
<li>Perlu Tersedia Sarana Transportasi Penunjang Layanan Tenaga Kesehatan</li>
<li>Perlu Melakukan Sosialisasi BPJS</li>
<li>Perlu Ketersediaan dan Kemudahan Akses Air Minum untuk Warga Desa</li>
</ol>
<p><strong>Dimensi Sosial</strong></p>
<ol>
<li>Perlu Menambahkan Kegiatan Olahraga dalam 1 Bulan</li>
<li>Perlu Penambahan Hari Operasional Taman Bacaan Masyarakat/ Perpustakaan Desa</li>
<li>Perlu Melakukan Renovasi Fasilitas Lapangan Olahraga</li>
<li>Perlu Melakukan Rekonstruksi Fasilitas Ruang Publik Terbuka</li>
</ol>
<p><strong>Dimensi Ekonomi</strong></p>
<ol>
<li>Perlu Menjalin Hubungan Kerjasama dengan Pihak Ketiga</li>
<li>Perlu Menyediakan Pendidikan Non-Formal/Pusat Keterampilan/Kursus</li>
<li>Perlu Adanya Operasional Pendidikan Non-Formal/Pusat Keterampilan/Kursus</li>
<li>Perlu Menyediakan Pasar di Desa</li>
<li>Perlu Menyediakan Kemudahan Akses Menuju Pasar di Desa</li>
<li>Perlu Menyediakan Kemudahan Akses Menuju Toko/Pertokoan di Desa</li>
<li>Perlu Menyediakan Kemudahan Akses Menuju Kedai/Rumah Makan di Desa</li>
<li>Perlu Menyediakan Kemudahan Akses Menuju Penginapan di Desa</li>
<li>Perlu Menyediakan Kemudahan Akses Menuju Pos dan Logistik di Desa</li>
<li>Perlu Penetapan Layanan Operasional</li>
</ol>
<p><strong>Dimensi Lingkungan</strong></p>
<ol>
<li>Perlu Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan di Desa</li>
<li>Perlu Pengadaan Penampungan Sampah di Desa</li>
<li>Perlu Adanya Pengolahan Sampah di Desa</li>
<li>Perlu Adanya Pemanfaatan Sampah di Desa</li>
<li>Perlu Menyediakan Kemudahan Akses Menuju Fasilitas Mitigasi Bencana di Desa</li>
</ol>
<p><strong>Dimensi Aksesbilitas</strong></p>
<ol>
<li>Pengadaan Penerangan Jalan Utama di Desa</li>
<li>Angkutan Perdesaan/ Angkutan Lokal/ Sejenis di Desa Beroperasi Setiap Hari dalam Seminggu</li>
</ol>
<p><strong>Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa</strong></p>
<ol>
<li>Perlu Meningkatkan Frekuensi Pelaksanaan Musdes Minimal 10 kali PerTahun</li>
<li>Perlu Adanya Peningkatan PADes</li>
<li>Perlu Pernyertaan Modal dari Dana Desa Kepada Bumdesa</li>
<li>Desa Perlu Memiliki Aset Pasar Desa yang Produktif untuk Kepentingan Masyarakat</li>
<li>Perlu Peningkatan Aset Desa yang Produktif untuk Kepentingan Masyarakat</li>
</ol>
<p>Data intervensi kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam perencanaan pembangunan desa ke depan yang lebih terarah, partisipatif, dan berbasis data.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Gubernur Jawa Barat Luncurkan Transaksi Non Tunai pada Sistem Pengelolaan Keuangan Desa dan E-Voting Pemilihan Kepala Desa</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/06/04/gubernur-jawa-barat-luncurkan-transaksi-non-tunai-pada-sistem-pengelolaan-keuangan-desa-dan-e-voting-pemilihan-kepala-desa</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/06/04/gubernur-jawa-barat-luncurkan-transaksi-non-tunai-pada-sistem-pengelolaan-keuangan-desa-dan-e-voting-pemilihan-kepala-desa</guid>
                <pubDate>Wed, 04 Jun 2025 12:57:01 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_XsYpM_1749106638_pict132943.png" />
                        Gubernur Jawa Barat meluncurkan sistem transaksi non tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa dan E-Voting Pemilihan Kepala Desa di Gedung Graha Pupuk Kujang, Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Kabupaten Karawang (3/6/2025).
Langkah ini sebagai[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_XsYpM_1749106638_pict132943.png" />
                        <p>Gubernur Jawa Barat meluncurkan sistem transaksi non tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa dan <em>E-Voting</em> Pemilihan Kepala Desa di Gedung Graha Pupuk Kujang, Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Kabupaten Karawang (3/6/2025).</p>
<p>Langkah ini sebagai upaya memperkuat pengelolaan keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan efisien. Melalui sistem digitalisasi ini, potensi penyimpangan keuangan dapat terdeteksi lebih mudah dan cepat.</p>
<p>Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa sistem pengelolaan keuangan desa hari ini resmi menjadi sistem pengelolaan keuangan yang berbasis digital atau <em>e-budgeting</em>, maka seluruh transaksi dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan secara digital. Uang masuk melalui transfer digital kemudian nanti belanja, rincian belanjanya itu seluruhnya pembayarannya lewat digital, sehingga kontrol terhadap pengelolaan keuangan desa akan semakin baik, semakin terbuka dan semakin transparan dan mudah sekali mendeteksi apabila ada potensi penyimpangan karena data digital tidak bisa membohongi. Yang kedua adalah desa-desa di Jawa Barat diarahkan sistem pemilihan kepala desanya dengan menggunakan sistem pemilihan digital artinya orang bisa memilih secara digital.</p>
<p>"Dua kerangka kerja ini merupakan bagian terpenting dalam wujudkan prinsip-prinsip layanan publik dan layanan demokrasi di Jawa Barat sehingga demokrasinya biaya murah layanan publiknya cepat dan transaksi keuangannya transparan semoga ini menjadi spirit baru bagi seluruh warga desa di seluruh provinsi Jawa Barat.&rdquo; tambahnya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>MUHTAR HIDAYAT</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi Desa Merah Putih</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/06/01/tugas-dan-kewajiban-pengurus-koperasi-desa-merah-putih</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/06/01/tugas-dan-kewajiban-pengurus-koperasi-desa-merah-putih</guid>
                <pubDate>Sun, 01 Jun 2025 08:41:27 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Pemberdayaan]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_xnThn_1748747660_togaspengurus.jpg" />
                        Koperasi adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat umum hingga ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan berdasarkan pancasila[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_xnThn_1748747660_togaspengurus.jpg" />
                        <p>Koperasi adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat umum hingga ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan berdasarkan pancasila masyarakat yang adil, maju dan makmur.</p>
<p>Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.&nbsp;Tujuan dibentuknya KDMP antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.</p>
<p>Keberlangsungan KDMP bergantung pada peran aktif dari berbagai pihak, salah satunya yaitu Pengurus yang berperan sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Adapun&nbsp;tugas dan kewajiban Pengurus KDMP adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Menyelenggarakan dan mengendalikan organisasi dan usaha Koperasi.</li>
<li>Melakukan seluruh perbuatah hukum atas Koperasi.</li>
<li>Mewakili koperasi dalam dan diluar pengadilan.</li>
<li>Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.</li>
<li>Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.</li>
<li>Memutuskan penerimaan dan atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.</li>
<li>Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.</li>
<li>Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi.</li>
<li>Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.</li>
<li>Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.</li>
<li>Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang di derita koperasi.</li>
</ol>
</li>
<li>Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.</li>
<li>Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.</li>
<li>Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dala Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.</li>
<li>Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Selain tugas tersebut diatas, Pengurus KDMP juga mempunyai bertugas:</p>
<ol>
<li>Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan Keputusan Rapat Anggota.</li>
<li>Memasyarakatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan prinsip-prinsip koperasi.</li>
<li>Menandatangani perjanjian kerjasama, dalam hal ini diwakili oleh Ketua.</li>
<li>Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Jangka Menengah untuk disahkan Rapat Anggota dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusuan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan.</li>
<li>Mencatat dan memelihara catatan partisipasi setiap anggota dalam kegiatan usaha Koperasi dan transaksi usaha setiap anggota dengan Koperasi sebagai dasar perhitungan dalam penetapan pertimbangan pembagian SHU kepada setiap anggota.</li>
<li>Menerbitkan buletin (cetak atau maya) secara teratur sebagai media komunikasi tertulis antara Pengurus dengan Anggota dan antara sesama Anggota.</li>
<li>Mengembangkan dan memelihara jaringan kerjasama baik dalam bidang usaha maupun bidang-bidang lainnya dengan koperasi dan mitra usaha/kerja lainnya.</li>
</ol>
<p>Selanjutnya untuk pembagian tugas Pengurus diatur dalam Keputusan Pengurus.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Regulasi atau Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/05/24/regulasi-atau-dasar-hukum-koperasi-desakelurahan-merah-putih</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/05/24/regulasi-atau-dasar-hukum-koperasi-desakelurahan-merah-putih</guid>
                <pubDate>Sat, 24 May 2025 21:44:50 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Regulasi]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_YXAAs_1748187902_kopdesmp.png" />
                        Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.&amp;nbsp;Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_YXAAs_1748187902_kopdesmp.png" />
                        <p>Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.&nbsp;Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.</p>
<p>Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.</p>
<p>Berikut ini adalah regulasi/dasar hukum yang melandasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:</p>
<p><a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1lP155XCHR9XoFXIuZKMkLZ2ToTHrLVoR" target="_blank" rel="noopener">Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1uD3OYxcLhofCG1LLDcpV0jSD9HF4ZGbB" target="_blank" rel="noopener">Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1NtSpUv0wR7zrqmcgGTQJOa-1oszYGBMw" target="_blank" rel="noopener">Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1p-IqPaumTQDzxDRiXK-v414xiO_kEmVh" target="_blank" rel="noopener">Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1chtencf0py9ylN9OOsflE2RJdkGQwshw" target="_blank" rel="noopener">Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025&ndash;2029</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1af29Km9LGPrzsKUBvnsgUF8g1YW4MNl6" target="_blank" rel="noopener">Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=12uGg4_qJB8LcRwBUpOPBywy7qhaMGxAb" target="_blank" rel="noopener">Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1vc3c0Q3SbTno37mM0XjNMQu0ypcqfniB" target="_blank" rel="noopener">Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1GSq_CmIYgvFhvQnup57yxLrZQyodcnVE" target="_blank" rel="noopener">Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1ThB9GFEWYGaAc3Jh_FML97Qpiz45ZHnH" target="_blank" rel="noopener">Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1AjhHZWChymFA2a-lLGSvC4_esEsCn58I" target="_blank" rel="noopener">Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1Sh8YJuGhk2nISsoDEj6mY4eaUZPR-V4f" target="_blank" rel="noopener">Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1j4pGGxzuvEB0_sFlmw6qHB1BiOYn_0q3" target="_blank" rel="noopener">Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1F5hzbMiLUdI_74Z_aEhYf5qiQnqlonLI" target="_blank" rel="noopener">Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1PwJa7xHdMbEHlx6DtdYYkf-IfSiQm9M0" target="_blank" rel="noopener">Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1e7jhZA2eXa7BrC7Uiznnxchdaxoqaj4I" target="_blank" rel="noopener">Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 Hal Pengunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1DB4x5UfPStuU1-w77pfz4LpRNmfGgl1s" target="_blank" rel="noopener">Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1O78PolsepAeXozEXsbAa8w0aXDRj88H3" target="_blank" rel="noopener">Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 Hal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1sUBoWwkvQE3lyiTatidPD5-XcJjCAhx9" target="_blank" rel="noopener">Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor B-150/PDP.04.01/V/2025 Hal Percepatan Pembentukan dan Rapat Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1foJxdg5lVAPxr0KKqZzHv-gGmdhqJIDS" target="_blank" rel="noopener">Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Nomor B-235/SES.M.PANGAN/SD/05/2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1Cz99kpxBB3BZozea9HWZtaAJjfQYl54R" target="_blank" rel="noopener">Surat Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.3/2076/BPD Hal Kodefikasi Sub Kegiatan dan Belanja APBD dan Kodefikasi Sub Kegiatan dan Belanja APB Desa untuk Pemberian Bantuan Pembuatan Akta Notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> <a class="card mb-1 px-2 py-1 bg-light-primary border border-primary no-shadow" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1v41kUEErWx7f_Lpa9fzaQtRXzkUw30Ro" target="_blank" rel="noopener">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.</a></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/05/23/musyawarah-desa-khusus-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih-di-desa-masawah-kecamatan-cimerak-kabupaten-pangandaran</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/05/23/musyawarah-desa-khusus-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih-di-desa-masawah-kecamatan-cimerak-kabupaten-pangandaran</guid>
                <pubDate>Fri, 23 May 2025 14:29:18 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_XsYpM_1747988967_IMG-20250523-WA0115.jpg" />
                        Masawah (23/05/2025), BPD Desa Masawah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Aula Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_XsYpM_1747988967_IMG-20250523-WA0115.jpg" />
                        <p>Masawah (23/05/2025), BPD Desa Masawah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Aula Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.</p>
<p>Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran, anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa dan unsur masyarakat, bertujuan untuk mewujudkan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.</p>
<p>Dalam sambutannya, Kepala Desa Masawah menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan kesejahteraan Masyarakat, diharapkan dengan terbentuknya koperasi ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Desa Masawah. Sehingga nanti yang akan dipilih menjadi pengurus harus siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Masawah.</p>
<p>Hasil dari Musdesus yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Masawah yaitu disepakati dibentuknya "Koperasi Desa Merah Putih Masawah" dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas dan wilayah keanggotaan dalam kabupaten Pangandaran. Selanjutnya forum Musdesus memilih dan menyepakati susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Masawah sebagai berikut:<br>Ketua : Budiyanto<br>Wakil Ketua Bidang Usaha : Nurhidayat<br>Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Siti Aisah, SE.<br>Sekretaris : Leni Lenja Latipah, M.A.P.<br>Bendahara : Ayu Yulia, S.Ak.</p>
<p>Selain itu, forum juga memilih dan menetapkan sebagai pengawas Koperasi Desa Merah Putih Masawah, yaitu :<br>Ketua Pengawas : Ukan Suganda (<em>ex-officio</em> Kepala Desa Masawah)<br>Anggota : Agus Hamdani, S.Pd.<br>Anggota : Wiwi Winda Trisnawati</p>
<p>Untuk permodalan disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.50.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.20.000. Selanjutnya untuk kelengkapan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih Masawah masih akan dirampungkan untuk diserahkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>BPD Selenggarakan Pra Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/05/21/bpd-selenggarakan-pra-musdesus-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/05/21/bpd-selenggarakan-pra-musdesus-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih</guid>
                <pubDate>Wed, 21 May 2025 21:30:14 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_YTxnT_1748014213_Gambar_WhatsApp_2025-05-23_pukul_20.43.09_e0af00ac.jpg" />
                        Rabu, 21 Mei 2025 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelenggarakan kegiatan Pra Musyawarah Desa Khusus (Pra Musdesus) bertempat di Aula Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_YTxnT_1748014213_Gambar_WhatsApp_2025-05-23_pukul_20.43.09_e0af00ac.jpg" />
                        <p style="text-align: justify;">Rabu, 21 Mei 2025 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelenggarakan kegiatan Pra Musyawarah Desa Khusus (Pra Musdesus) bertempat di Aula Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka tindak lanjut Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program strategis Pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekonomi desa dan mendukung kemandirian masyarakat yang berbasis pada potensi lokal.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Lembaga Desa mulai dari Ketua RW, Ketua Karang Taruna, TP PKK, MUI Desa, serta pengurus BUMDes, Tokoh Masyarakat, Kepala Sekolah SD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Keterlibatan masyarakat dan para undangan tercermin dari kehadiran dan turut berdialog guna mematangkan rencana dan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sebelum koperasi ini resmi dibentuk.</p>
<p style="text-align: justify;">Diskusi pada Pra Musdes berlangsung interaktif, menghasilkan berbagai ide, saran dan masukan yang nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan Musdesus pada hari Jum'at, 23 Mei 2025. Pada sesi diskusi ini turut diperkenalkan biodata calon pengurus dan calon pengawas.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Nunuh Sudrajat</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Kepala Urusan Keuangan Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/05/08/pengambilan-sumpah-janji-dan-pelantikan-kepala-urusan-keuangan-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/05/08/pengambilan-sumpah-janji-dan-pelantikan-kepala-urusan-keuangan-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Thu, 08 May 2025 15:18:49 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Pemerintahan]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_BiR3Y_1747991990_IMG-20250523-WA0001.jpg" />
                        Masawah (8/5/2025), Kepala Desa Masawah telah mengambil sumpah janji dan melantik Sdri. Siti Rukmini, S.IP. sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Masawah merupakan hasil dari proses mutasi yang dilakukan melalui musyawarah Pemerintah Desa. Sebelumnya Sdr. Saripudin[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_BiR3Y_1747991990_IMG-20250523-WA0001.jpg" />
                        <p>Masawah (8/5/2025), Kepala Desa Masawah telah mengambil sumpah janji dan melantik Sdri. Siti Rukmini, S.IP. sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Masawah merupakan hasil dari proses mutasi yang dilakukan melalui musyawarah Pemerintah Desa. Sebelumnya Sdr. Saripudin selaku Kepala Urusan Keuangan lama telah purna tugas pada bulan April 2025.</p>
<p>Pengambilan sumpah janji dan pelantikan ini diselenggarakan di Aula Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, dihadiri oleh anggota BPD, para Perangkat Desa, Kasi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Cimerak dan tokoh masyarakat.</p>
<p>Setelah acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan, dilanjutkan dengan Serah Terima Jabatan yang dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima jabatan antara Kepala Urusan Keuangan yang purna tugas, Saripudin dengan Kepala Urusan Keuangan yang baru, Siti Rukmini, S.IP. Setelah itu, dilakukan penyerahan memori jabatan dari Kepala Urusan Keuangan yang purna tugas kepada Kepala Urusan Keuangan yang baru.</p>
<p>Selanjutnya segala urusan mengenai tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Keuangan Desa Masawah akan dikerjakan oleh Kepala Urusan Keuangan yang baru.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pemerintah Desa Masawah Membutuhkan Staf Perangkat Desa</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2025/04/21/pemerintah-desa-masawah-membutuhkan-staf-perangkat-desa</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2025/04/21/pemerintah-desa-masawah-membutuhkan-staf-perangkat-desa</guid>
                <pubDate>Mon, 21 Apr 2025 10:45:47 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Pemerintahan]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                                                Dengan adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Desa, maka terdapat kekosongan Staf Perangkat Desa Masawah. Untuk itu kepada masyarakat Desa Masawah yang berminat menjadi Staf Perangkat Desa agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan.
Jumlah[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                                                <p>Dengan adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Desa, maka terdapat kekosongan Staf Perangkat Desa Masawah. Untuk itu kepada masyarakat Desa Masawah yang berminat menjadi Staf Perangkat Desa agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan.</p>
<p>Jumlah Kekosongan sebanyak 3 (tiga) orang. Waktu Pendaftaran dimulai sejak tanggal 21 sampai dengan 26 April 2025 dengan membawa persyaratan ke Sekretariat Panitia oleh pendaftar.</p>
<p>Untuk proses pendaftaran dan tahapan bisa di unduh pada link dibawah ini :</p>
<p>&nbsp;</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Nunuh Sudrajat</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kegiatan Penyaluran Bantuan Beras CPPD Provinsi Jawa Barat untuk Para Korban Bencana Alam di Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2023/03/17/kegiatan-penyaluran-bantuan-beras-cppd-provinsi-jawa-barat-untuk-para-korban-bencana-alam-di-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2023/03/17/kegiatan-penyaluran-bantuan-beras-cppd-provinsi-jawa-barat-untuk-para-korban-bencana-alam-di-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Fri, 17 Mar 2023 16:31:48 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1679045508_penyaluran1.jpeg" />
                        Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran sebanyak 19.508 Kg/Netto untuk bantuan pasca bencana banjir &amp;ndash;[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1679045508_penyaluran1.jpeg" />
                        <p>Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran sebanyak 19.508 Kg/Netto untuk bantuan pasca bencana banjir &ndash; Jum&rsquo;at, 17 Maret 2023.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kunjungan Study Banding Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung ke Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2022/06/24/kunjungan-study-banding-desa-sukawening-kecamatan-ciwidey-kabupaten-bandung-ke-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2022/06/24/kunjungan-study-banding-desa-sukawening-kecamatan-ciwidey-kabupaten-bandung-ke-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Fri, 24 Jun 2022 12:22:13 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1656220981_WhatsApp Image 2022-06-26 at 12.03.49.jpeg" />
                        Desa Masawah menjadi salah satu lokasi studi banding rombongan Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung. Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan Peningkatan Sumber Daya Aparatur Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Rombongan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1656220981_WhatsApp Image 2022-06-26 at 12.03.49.jpeg" />
                        <p>Desa Masawah menjadi salah satu lokasi studi banding rombongan Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung. Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan Peningkatan Sumber Daya Aparatur Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.</p>
<p>Rombongan studi banding (Kepala Desa beserta unsur Perangkat Desa, BPD, LPMD, Ketua RT/RW dan unsur PKK) dipimpin Kepala Desa Sukawening Hamdani Sukmana dan disambut oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Masawah, BPD, PKK serta Direktur BUM Desa Mandiri Masawah di panggung hiburan terbuka blok Karangseugeuh Pantai Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Jum&rsquo;at (23/06/2022).</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Keuangan Desa</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2021/11/17/petunjuk-teknis-operasional-pto-pengelolaan-keuangan-desa</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2021/11/17/petunjuk-teknis-operasional-pto-pengelolaan-keuangan-desa</guid>
                <pubDate>Wed, 17 Nov 2021 09:08:25 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Pedoman]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1637115397_PTOPKDs.jpg" />
                        Dalam rangka penyamaan persepsi dan memberikan penjelasan dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1637115397_PTOPKDs.jpg" />
                        <p>Dalam rangka penyamaan persepsi dan memberikan penjelasan dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dengan kode rekening kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kementerian Dalam Negeri telah membuat PTO Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Kolaborasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021.</p>
<p>PTO dan Kolaborasi dimaksud untuk dapat diunduh pada tautan berikut:</p>
<table style="width: 100%;">
<tbody>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Surat Dirjen BPD mengenai Penyampaian PTO PKD</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1DJUnFi-w5XwYLEcj_Z6zOKVjhc7ffeTB" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Buku Induk PTO Pengelolaan Keuangan Desa</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=13ZksiOwJ-ICHmGveGap1DTUqrDEtVob5" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Buku I: PTO Perencanaan Keuangan Desa</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1NVQtCyfjudJnbX_5zD_MgfJ-qVs7gboi" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Buku II: PTO Pelaksanaan Keuangan Desa</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1OKX5r3Mb3ET9qmvBtm6mm4hEfqDsgA6k" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Buku III: PTO Penatausahaan Keuangan Desa</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1_GHCzbGGkDCRTFcXB7sGLT-N2RKei0-B" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Buku IV: PTO Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1XwhmmTjWG0XAqzxzAiZCxWAhJY1n1voW" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Buku V: PTO PKD Bidang Penanggulangan Bencana</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=11TvUW-bjrNgQMfiCNCgh9z_lLztfNSgQ" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Koda Satuan Output Siskeudes 2022</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1BP8RU9ow7d2F8EN6zDB-2GGz6INB43v0" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
<tr class="bg-light-primary">
<td style="padding: 5px 10px;">Kolaborasi Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021</td>
<td><a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://docs.google.com/uc?export=download&amp;id=1SDJ6vlbK5LtUoc0MAVi2Ie_d_wQsJjEs" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pemerintah Desa Masawah Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1442 Hijriah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2021/05/12/pemerintah-desa-masawah-mengucapkan-selamat-idul-fitri-1442-hijriah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2021/05/12/pemerintah-desa-masawah-mengucapkan-selamat-idul-fitri-1442-hijriah</guid>
                <pubDate>Wed, 12 May 2021 21:11:52 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1620828712_Spanduk Idul Fitri 1442 H2021.jpg" />
                        Segenap Jajaran Pemerintah Desa Masawah mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Untuk lisan dan sikap yang tak terjaga, mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan [...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1620828712_Spanduk Idul Fitri 1442 H2021.jpg" />
                        <p>Segenap Jajaran Pemerintah Desa Masawah mengucapkan <strong>Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H</strong>.</p>
<p>Untuk lisan dan sikap yang tak terjaga, mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.</p>
<p>Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2021/05/11/panduan-penyelenggaraan-salat-idul-fitri-saat-pandemi-covid-19</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2021/05/11/panduan-penyelenggaraan-salat-idul-fitri-saat-pandemi-covid-19</guid>
                <pubDate>Tue, 11 May 2021 22:08:51 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Edaran]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1620745731_panduan shalat ied 2021.jpg" />
                        Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Berikut[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1620745731_panduan shalat ied 2021.jpg" />
                        <p>Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.</p>
<p>Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid-19</p>
<ol>
<li>Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
<ul>
<li>Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.</li>
<li>Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.</li>
<li>Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.</li>
</ul>
</li>
<li>Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.</li>
<li>Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.</li>
<li>Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
<ul>
<li>Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.</li>
<li>Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.</li>
<li>Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.</li>
<li>Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.</li>
<li>Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.</li>
<li>Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.</li>
<li>Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.</li>
<li>Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik</li>
</ul>
</li>
<li>Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.</li>
<li>Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.</li>
<li>Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.</li>
</ol>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Wakil Menteri ATR Surya Tjandra Mengunjungi Potensi Pengembangan Wisata Pantai Madasari</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2021/04/28/wakil-menteri-atr-surya-tjandra-mengunjungi-potensi-pengembangan-wisata-pantai-madasari</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2021/04/28/wakil-menteri-atr-surya-tjandra-mengunjungi-potensi-pengembangan-wisata-pantai-madasari</guid>
                <pubDate>Wed, 28 Apr 2021 22:34:52 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1619624092_IMG-20210428-WA0034-620x330.jpg" />
                        MASAWAH, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BNP) mengunjungi Pantai Madasari Desa Masawah, didampingi Sekda Kabupaten Pangandaran H. Kusdiana, M.M., Asda I Rida Nirwana K, S.Sos., M.Si., Kepala BPN Pangandaran[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1619624092_IMG-20210428-WA0034-620x330.jpg" />
                        <p>MASAWAH, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BNP) mengunjungi Pantai Madasari Desa Masawah, didampingi Sekda Kabupaten Pangandaran H. Kusdiana, M.M., Asda I Rida Nirwana K, S.Sos., M.Si., Kepala BPN Pangandaran Muhamad, S.Sos., M.Si., dan Kepala Desa Masawah Ukan Suganda. Rabu (28/4).</p>
<p>Sebagaimana dikutip dari <a href="https://priangantimurnews.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-1221841109/wamen-atr-surya-tjandra-tinjau-potensi-pengembangan-dan-permasalahan-di-jawa-barat-bagian-selatan" target="_blank" rel="noreferrer noopener">priangantimur.com</a>, &ldquo;Memanfaatkan secara optimal sepanjang garis pantai yang 91 kilometer itu. Nah ini butuh pemahaman tata ruang yang baik, karena potensi rawan bencana juga besar. Boleh di bangun tetapi harus terbatas dan mitigasi bencananya juga harus kuat,&rdquo; kata Surya.</p>
<p>Lalu kata Surya, dari kantor BPN harus bekerja yang lebih pro aktif, pasalnya dulu hanya BPN namun sekarang sudah ditambah ada Tata Ruang nya.</p>
<p>&ldquo;Kita rekomendasikan antara perencanaan nanti sampai pemberian hak, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang nanti bisa melakukan investasi lebih banyak lagi. Dengan itulah ekonomi akan bergerak,&rdquo; kata Surya. Dirinya berharap, kolaborasi ini bisa dituntaskan, perlu strategi dengan memlaui program PTSL di sepanjang pantai di Pangandaran, agar hak kepemilikannya tuntas.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2021/04/06/panduan-ibadah-ramadan-dan-idul-fitri-1442-h-2021-m</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2021/04/06/panduan-ibadah-ramadan-dan-idul-fitri-1442-h-2021-m</guid>
                <pubDate>Tue, 06 Apr 2021 12:37:18 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Edaran]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1617687438_leafpuasa2021a.jpg" />
                        Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1617687438_leafpuasa2021a.jpg" />
                        <p>Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.</p>
<p>Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.</p>
<p>Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.</p>
<p>Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:</p>
<ol>
<li>Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;</li>
<li>Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;</li>
<li>Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;</li>
<li>Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
<ul>
<li>Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;</li>
<li>Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.</li>
<li>Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;</li>
</ul>
</li>
<li>Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;</li>
<li>Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;</li>
<li>Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;</li>
<li>Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;</li>
<li>Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.</li>
<li>Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;</li>
<li>Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.</li>
</ol>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/10/22/pemerintah-tetapkan-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2021</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/10/22/pemerintah-tetapkan-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2021</guid>
                <pubDate>Thu, 22 Oct 2020 14:42:40 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1603438966_SKB-3-Menteri-ttg-Hari-Libur-Nasional-2016-dan-Cuti-Bersama-577x305.jpg" />
                        Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB tersebut di tandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1603438966_SKB-3-Menteri-ttg-Hari-Libur-Nasional-2016-dan-Cuti-Bersama-577x305.jpg" />
                        <p>Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB tersebut di tandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.</p>
<p>Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yaitu sebanyak 22 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 7 hari.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Rincian Dana Desa dalam APBN Tahun Anggaran 2021</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/09/30/rincian-dana-desa-dalam-apbn-tahun-anggaran-2021</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/09/30/rincian-dana-desa-dalam-apbn-tahun-anggaran-2021</guid>
                <pubDate>Wed, 30 Sep 2020 20:11:32 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1601903529_dds_2021_tmb.jpg" />
                        Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Dana Desa sebesar[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1601903529_dds_2021_tmb.jpg" />
                        <p>Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi pengalokasian dan penyaluran, berfokus pada pemulihan perekonomian desa, dan mendukung pengembangan sektor prioritas.</p>
<p>Adapun rincian Dana Desa menurut Provinsi / Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut:</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pedoman Penyusunan APB Desa TA 2021 dan Penguatan Peran PKK Dalam Pembangunan Desa</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/09/22/pedoman-penyusunan-apb-desa-ta-2021-dan-penguatan-peran-pkk-dalam-pembangunan-desa</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/09/22/pedoman-penyusunan-apb-desa-ta-2021-dan-penguatan-peran-pkk-dalam-pembangunan-desa</guid>
                <pubDate>Tue, 22 Sep 2020 22:27:34 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Edaran]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                                                Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 188.34/5170/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penguatan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                                                <p>Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 188.34/5170/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa.</p>
<p>Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota tersebut yaitu dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan APB Desa berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nornor Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Mencermati materi Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:<br />
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);</li>
<li>prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);</li>
<li>kebijakan penyusunan APB Desa;</li>
<li>teknis penyusunan APB Desa; dan</li>
<li>hal khusus lainnya.</li>
</ol>
</li>
<li>Mendorong pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakkan roda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam unit terkecil, yaitu keluarga. Berdasarkan hal tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalarn bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKP Desa sebagaimana peran,tugas dan fungsinya yang terbangun dalarn 10 program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. 10 (sepuluh) Program Pokok PKK, yaitu:<br />
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;</li>
<li>Gotong Royong;</li>
<li>Pangan;</li>
<li>Sandang;</li>
<li>Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga;</li>
<li>Pendidikan serta Keterampilan;</li>
<li>Kesehatan;</li>
<li>Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;</li>
<li>Kelestarian Lingkungan Hidup; dan</li>
<li>Perencanaan Sehat</li>
</ol>
</li>
<li>Memfasilitasi penyediaan anggaran PKK dalam melaksanakan fungsinya yang bersumber dari:<br />
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);</li>
<li>Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);</li>
<li>Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa (APBDesa); dan/atau</li>
<li>Sumber pendapatan Iainnya yang sah.</li>
</ol>
Selanjutnya dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk pendanaan bidang dan kegiatan yang memiliki relevansi dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi PKK dalam menyikapi isuisu strategis pembangunan Desa. sebagaimana amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. maka PKK dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APB Desa, termasuk dari Dana Desa sosuai ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa dengan mengedepankan kegiatan pernenuhan kebutuhan sosial dasar di Desa dan/atau kegiatan Iainnya pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.</li>
<li>Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran Bidang dan Kegiatan, yaitu:<br />
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:<br />
<ul style="list-style-type: square;">
<li>Pernenuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;</li>
<li>Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;</li>
<li>Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut. listrik/telpon, dll);</li>
<li>Penyediaan Tunjangan BPD;</li>
<li>Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minurn), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll);</li>
<li>Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW;</li>
<li>Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APB Desa (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat regular);</li>
<li>Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa,dll);</li>
<li>Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APB Desa/APB Desa Perubahan/ Laporan Pertanggungjawaban APB Desa, dan seluruh dokumen terkait);</li>
<li>Pengelolaan/Administrasi/lnventarisasi/Penilaian Aset Desa;</li>
<li>Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat);</li>
<li>Penguatan Sistem Informasi Desa, dan penyediaan Media Informasi terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dalam hal Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa; dan</li>
<li>Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas Desa.</li>
</ul>
</li>
<li>Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:<br />
<ul style="list-style-type: square;">
<li>Pembinaan Lembaga Adat;</li>
<li>Pembinaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);</li>
<li>Pembinaan PKK;</li>
<li>Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan; dan</li>
<li>Penguatan Ketenteraman, Ketertiban Urnum, dan Pelindungan Masyarakat.</li>
</ul>
</li>
<li>Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:<br />
<ul style="list-style-type: square;">
<li>Peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa;</li>
<li>Peningkatan kapasitas Perangkat Desa; dan</li>
<li>Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.</li>
</ul>
</li>
<li>Kegiatan yang dalam pelaksanaannya merupakan penguatan peran, tugas dan fungsi PKK dalam pembangunan Desa sebagaimana angka 2 dan merupakan upaya untuk menyikapi isu-isu strategis pernbangunan Desa, sebagaimana terlampir.</li>
<li>Lain-lain kegiatan prioritas, yaitu:<br />
<ul style="list-style-type: square;">
<li>Penyediaan alokasi anggaran pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa;</li>
<li>Penanggulangan lanjutan atas dampak COVID-19;</li>
<li>Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara/i Gubernur agar mendorong Bupati/Wali Kota dalam melakukan percepatan penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun 2021.</p>
<p>Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kemendagri Menerbitkan Surat Edaran Pembentukan Satgas COVID-19 Daerah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/09/19/kemendagri-menerbitkan-surat-edaran-pembentukan-satgas-covid-19-daerah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/09/19/kemendagri-menerbitkan-surat-edaran-pembentukan-satgas-covid-19-daerah</guid>
                <pubDate>Sat, 19 Sep 2020 17:44:02 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Edaran]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1600512242_1600445236IMG-20200918-WA0015.jpg" />
                        Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.
Surat Edaran tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1600512242_1600445236IMG-20200918-WA0015.jpg" />
                        <p>Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.</p>
<p>Surat Edaran tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara rinci isi dari Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu, adalah meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.</li>
<li>Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.</li>
<li>Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya:<br />
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;</li>
<li>Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.</li>
<li>Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;</li>
<li>Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.</li>
<li>Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan demikian pelaporan Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.</li>
</ol>
</li>
<li>Struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi:<br />
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Struktur Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.</li>
<li>Struktur Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RWRT seku rang-kurang nya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1 (satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.</li>
</ol>
</li>
<li>Struktur organisasi dan rincian tugas Satgas Penanganan COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota serta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RWRT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.</li>
<li>Pembentukan Satgas Penanganan COVID-l9 provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September 2020.</li>
<li>Dalam Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5 agar mencantumkan klausul pencabutan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622lSJ tanggal 29 Marel2020.</li>
<li>Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini, berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.</li>
</ol>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Begini Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/08/12/begini-cara-mengecek-nama-kamu-terdaftar-sebagai-penerima-blt-karyawan-swasta</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/08/12/begini-cara-mengecek-nama-kamu-terdaftar-sebagai-penerima-blt-karyawan-swasta</guid>
                <pubDate>Wed, 12 Aug 2020 22:03:40 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Regulasi]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1597244619_banner_Subsidi-Upah-Pemerintah.jpg" />
                        Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona. Bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Rencananya, bantuan langsung[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1597244619_banner_Subsidi-Upah-Pemerintah.jpg" />
                        <p>Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona. Bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.</p>
<p>Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyebut untuk mengetahui jika pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peserta aktif merupakan pekerja yang rajin membayar iuran bulanan. Jika menunggak selama 3 bulan atau lebih, peserta dianggap sebagai peserta tidak aktif. Sehingga, dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.</p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, pekerja terdaftar dan membayarkan iuran sampai Juni 2020. Artinya, untuk pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020, dinyatakan tidak berhak menerima BLT dengan total Rp2,4 juta ini.</p>
<p>Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.</p>
<p>Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.</p>
<ol>
<li><strong>Via SMS</strong><br />Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757. Sebelumnya peserta harus mendaftar dulu, caranya Ketik <strong>Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL</strong>(bila ada) lalu kirim ke 2757. Setelah itu peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.</li>
<li><strong>Via Aplikasi BPJSTK Mobile</strong><br />Pertama, unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis. Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry. Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN. Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepersertaannya secara langsung.</li>
<li><strong>Via Laman BPJAMSOSTEK</strong><br />Pekerja juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.</li>
</ol>
<p>Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK. Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020. Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Surat Edaran tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/30/surat-edaran-tentang-padat-karya-tunai-desa-dan-pemberdayaan-ekonomi-melalui-bumdes</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/30/surat-edaran-tentang-padat-karya-tunai-desa-dan-pemberdayaan-ekonomi-melalui-bumdes</guid>
                <pubDate>Thu, 30 Jul 2020 07:04:10 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1596067450_Screenshot_92.png" />
                        Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sebagai bagian dari mata rantai produksi serta distribusi barang dan jasa nasional, pelambatan ekonomi juga menerpa warga desa. Selain itu, ada arus migrasi orang dari kota ke desa dengan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1596067450_Screenshot_92.png" />
                        <p>Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sebagai bagian dari mata rantai produksi serta distribusi barang dan jasa nasional, pelambatan ekonomi juga menerpa warga desa. Selain itu, ada arus migrasi orang dari kota ke desa dengan status menganggur.</p>
<p>Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan di desa turun 0,03 persen sepanjang Maret 2019-Maret 2020, sedangkan kemiskinan perkotaan naik 0,69 persen.</p>
<p>Saat ini, dana desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan program Desa Tanggap Covid-19 sebesar 48%. Artinya masih terdapat sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatankegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).</p>
<p>Itulah latar belakang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes.</p>
<p>Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi Pemerintah Desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sedangkan tujuannya adalah:</p>
<ol>
<li>Mempercepat pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19;</li>
<li>Memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatankegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;</li>
<li>Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya ekonomi produktif Iainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku; dan</li>
<li>Mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai Pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.</li>
</ol>
<p>Selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat di unduh melalui tautan berikut ini:</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pemdes Masawah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mobil Siaga Desa</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/27/pemdes-masawah-tingkatkan-pelayanan-kesehatan-dengan-mobil-siaga-desa</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/27/pemdes-masawah-tingkatkan-pelayanan-kesehatan-dengan-mobil-siaga-desa</guid>
                <pubDate>Mon, 27 Jul 2020 07:47:32 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1596070065_mobil01.jpeg" />
                        Masawah - Sebagai wujud keseriusan dalam pelayanan kesehatan pada masyarakat, Pemerintah desa Masawah tidak hanya mengedepankan pelayanan pada sisi pembangunan infrastruktur saja, namun lebih dari itu termasuk pula pada bidang kesehatan dengan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1596070065_mobil01.jpeg" />
                        <p><strong>Masawah - </strong>Sebagai wujud keseriusan dalam pelayanan kesehatan pada masyarakat, Pemerintah desa Masawah tidak hanya mengedepankan pelayanan pada sisi pembangunan infrastruktur saja, namun lebih dari itu termasuk pula pada bidang kesehatan dengan rumusan program yang sudah dituangkan dalam RKP Desa sebagai bagian dari skala perioritas tahun 2020 yaitu pelayanan kesehatan dengan pengadaan Unit Mobil Siaga Desa.</p>
<p>Mobil Siaga Desa seharga Rp. 164.710.500,- bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2020 tersebut di terima oleh Kepala Desa Masawah Ukan Suganda beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), diserah terimahkan oleh CV. Sinar Mas Tasikmalaya.<br /><br />Kepala Desa Masawah Ukan Suganda menyampaikan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan hak masyarakat sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah desa untuk berupaya mewujudkan pelayanan terhadap kesehatan masyarakat dengan layak, lebih lebih saat gerakan bersama lawan Covid-19 saat ini.</p>
<p>Pengadaan Mobil Siaga Desa ini bertujuan agar kebutuhan warga terhadap pelayanan kesehatan bisa maksimal dan tidak ada lagi warga yang mengeluh akan transportasi kesehatan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah Gelar Apel Siaga Gerakan Coklit Serentak</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/18/panitia-pemungutan-suara-pps-desa-masawah-gelar-apel-siaga-gerakan-coklit-serentak</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/18/panitia-pemungutan-suara-pps-desa-masawah-gelar-apel-siaga-gerakan-coklit-serentak</guid>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2020 10:14:00 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1595042314_WhatsApp Image 2020-07-18 at 10.16.43.jpeg" />
                        Masawah - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah pada Sabtu 18 Juli 2020 melaksanakan gelar apel siaga gerakan Coklit (pencocokan dan penelitian) serentak di halaman Sekretariat PPS Desa Masawah.
PPS Desa Masawah Gelar Apel Siaga[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1595042314_WhatsApp Image 2020-07-18 at 10.16.43.jpeg" />
                        <p><strong>Masawah</strong> - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah pada Sabtu 18 Juli 2020 melaksanakan gelar apel siaga gerakan Coklit (pencocokan dan penelitian) serentak di halaman Sekretariat PPS Desa Masawah.</p>
<p>PPS Desa Masawah Gelar Apel Siaga Gerakan Coklit Serentak, menyampaikan bahwa apel siaga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan coklit yang dimulai dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020, bertujuan menjaga semangat PPDP yang akan bekerja serentak mendatangi dari rumah ke rumah pemilih.</p>
<p>Lebih lanjut, Irma mengatakan bahwa pada pelaksanaan Coklit agar seluruh PPDP tidak lepas dengan memperhatikan Protokoler Kesehatan yaitu jaga jarak secara fisik, memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cuci tangan berbasis alkohol.</p>
<p>Sekretaris PPS Desa Masawah, Muhtar Hidayat, mengharapkan dan mengajak kepada warga masyarakat khususnya di desa Masawah untuk berpartisipasi dan menggunakan link: <a href="https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id">lindungihakpilihmu.kpu.go.id</a> sebagai alat bantu apakah dirinya sudah masuk dalam data pemilih atau belum. Jika belum, maka khusus bagi warga desa Masawah segera hubungi PPDP atau PPS atau juga melalui telepon selular / whatsapp di nomor 082120469337.&nbsp;</p>
<p>Dari kegiatan coklit ini, semoga kerja keras, disiplin dan taat aturan, mendapatkan hasil akhir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 menjadi lebih baik dari sebelumnya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Hari ini 14 Tahun Silam, Tsunami Dahsyat Tanpa Isyarat Gempa Terjadi di Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/17/hari-ini-14-tahun-silam-tsunami-dahsyat-tanpa-isyarat-gempa-terjadi-di-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/17/hari-ini-14-tahun-silam-tsunami-dahsyat-tanpa-isyarat-gempa-terjadi-di-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Fri, 17 Jul 2020 08:38:55 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594985942_tsunami17juli2006.jpeg" />
                        Masawah - Hari ini tepatnya empat belas tahun yang lalu, kejadian tsunami melanda dusun Madasari Desa Masawah pada 17 Juli 2006 terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.19 WIB dengan merenggut korban jiwa 45 orang meninggal dunia dan sekitar[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594985942_tsunami17juli2006.jpeg" />
                        <p><strong>Masawah</strong> - Hari ini tepatnya empat belas tahun yang lalu, kejadian tsunami melanda dusun Madasari Desa Masawah pada 17 Juli 2006 terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.19 WIB dengan merenggut korban jiwa 45 orang meninggal dunia dan sekitar 116 orang luka-luka.</p>
<p>Dari sisi ilmu pengetahuan, kejadian ini merupakan salah satu tonggak sejarah dalam pemahaman tentang karakteristik tsunami di Indonesia. Tsunami yang terjadi pada saat itu tidak dirasakan adanya gempa kuat yang bisa menjadi pertanda akan potensi tsunami. Sebelum terjadinya tsunami, air laut tiba-tiba surut hingga satu meter, kemudian berselang beberapa menit terjadi tsunami setinggi sekitar 3-4 meter menghantam daratan.</p>
<p>Dikutip dari <a href="https://bencana-kesehatan.net">bencana-kesehatan.net</a>, Pusat Gempa Nasional Badan Meteorologi dan Geofisika atau PGN BMG menyatakan gempa bumi yang terjadi di kawasan pantai Pangandaran tersebut terjadi pada pukul 15.19 berkekuatan 6,8 <em>Skala</em> <em>Richter</em> (SR), dengan pusat gempa tektonik pada kedalaman kurang dari 30 km di titik 9,4 Lintang Selatan, dan 107,2 Bujur Timur. Pusat gempa tepatnya berada di sebelah selatan Pameungpeuk dengan jarak sekitar 150 km, dan merupakan zona pertemuan dua lempeng benua Indo-Australia dan Eurasia pada kedalaman kurang dari 30 km.</p>
<p>Akibat bencana itu, sebagian dusun Madasari Desa Masawah luluh lantak, bangunan hancur porak poranda, akses listrik dan sinyal komunikasi pun terputus. Selain menimbulkan korban nyawa, mereka yang selamat pun membutuhkan bantuan untuk melanjutkan hidup di pengungsian.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pemerintah Desa Masawah per tanggal 17 Agustus 2006 nilai kerugian harta benda mencapai sekitar Rp. 10,23 miliar.</p>
<p>Sekitar 162 pihak yang telah menyalurkan bantuan untuk para korban tsunami di desa Masawah baik perorangan maupun organisasi/Lembaga, diantaranya Posko Jenggala Medco Peduli, Aksi Cepat tanggap (ACT), Yayasan Tanggul Bencana (YTB) Jakarta, Lion Grup Bandung, PT. Siboga Semarang, dan masih banyak lagi yang tidak bisa disebutkan satu per satu.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Peninjauan Rencana Pembangunan Shelter di Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/15/peninjauan-rencana-pembangunan-shelter-di-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/15/peninjauan-rencana-pembangunan-shelter-di-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2020 15:48:23 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594950522_surveyshelter.jpeg" />
                        Masawah - Pemerintah Desa Masawah pada Rabu (15/7/2020) menerima kunjungan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi cek lokasi terkait perencanaan pembangunan shelter sebagai tempat perlindungan dari bencana.
Rencana[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594950522_surveyshelter.jpeg" />
                        <p>Masawah - Pemerintah Desa Masawah pada Rabu (15/7/2020) menerima kunjungan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi cek lokasi terkait perencanaan pembangunan shelter sebagai tempat perlindungan dari bencana.</p>
<p>Rencana pembangunan shelter tersebut erat kaitannya dengan peristiwa bencana tsunami 17 Juli 2006. Keinginan Pemerintah Desa dalam pembangunan Shelter ini sudah lama sekali, dan sudah terlebih dahulu di usulkan kepada Pemerintah. Bencana adalah sesuatu yang tidak harapkan, namun ini adalah bentuk antisipasi apabila terjadi bencana.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Mengawali Coklit, PPS Desa Masawah Gelar Gerakan Klik Serentak</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/15/mengawali-coklit-pps-desa-masawah-gelar-gerakan-klik-serentak</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/15/mengawali-coklit-pps-desa-masawah-gelar-gerakan-klik-serentak</guid>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2020 10:49:24 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594784964_klik15a.jpeg" />
                        Masawah - Rabu (15/7/2020), mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, PPS Desa Masawah menggelar kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) diikuti oleh seluruh[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594784964_klik15a.jpeg" />
                        <p><strong>Masawah</strong> - Rabu (15/7/2020), mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, PPS Desa Masawah menggelar kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) diikuti oleh seluruh jajaran PPS dan PPDP serta PKD.</p>
<p>Anggota PPS, Ukon Sukron, mengatakan kegiatan ini dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih dan kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik, GKS merupakan gerakan mengunjungi website <a title="E-Coklit Komisi Pemilihan Umum" href="https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id">lindungihakpilihmu.kpu.go.id</a>.</p>
<p>&ldquo;Masyarakat bisa langsung mengecek namanya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan ini,&rdquo; ujar Ukon Sukron.</p>
<p>Gerakan Klik Serentak ini dilakukan secara nasional sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, serta memastikan semua penduduk yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H. Selain GKS, PPS Desa Masawah, juga akan menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada tanggal 18 Juli 2020.</p>
<p>Seperti diketahui bahwa PPDP akan mulai pencocokan dan penelitian ke rumah-rumah penduduk mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.</p>
<p>Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Seluruh PPDP yang bertugas dipastikan telah nonreaktif Covid-19 karena telah di-rapid test serta akan menggunakan alat pelindung diri (APD).</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>MUHTAR HIDAYAT</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pengukuhan dan Bimtek PPDP di Desa Masawah dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/12/pengukuhan-dan-bimtek-ppdp-di-desa-masawah-dalam-penyelenggaraan-pilkada-serentak-2020</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/12/pengukuhan-dan-bimtek-ppdp-di-desa-masawah-dalam-penyelenggaraan-pilkada-serentak-2020</guid>
                <pubDate>Sun, 12 Jul 2020 23:33:35 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594571615_bimtekppdppilkada2020.jpeg" />
                        MASAWAH - Petugas Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020, di Desa Masawah Kecamatan Cimerak resmi dikukuhkan, Minggu (12/07/2020). Setelah pengukuhan dilanjut bimbingan teknis (Bimtek) terhadap 9 orang PPDP oleh[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594571615_bimtekppdppilkada2020.jpeg" />
                        <p>MASAWAH - Petugas Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020, di Desa Masawah Kecamatan Cimerak resmi dikukuhkan, Minggu (12/07/2020). Setelah pengukuhan dilanjut bimbingan teknis (Bimtek) terhadap 9 orang PPDP oleh PPS Desa Masawah.</p>
<p>Ketua PPS Desa Masawah, Irma Kartika Suryani mengatakan &ldquo;Saya akan berusaha bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan amanah undang-undang dalam mensukseskan Pilkada,&rdquo; katanya.</p>
<p>&ldquo;Kepada PPDP, saya harapkan agar bekerja secara profesional dan netral,&rdquo; kata Irma, saat pengukuhan dan Bimtek PPDP yang dihadiri PPS, Sekretariat PPS, PPK, KPU dan Babinsa.</p>
<p>Untuk diketahui, pelaksanaan Coklit oleh PPDP akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.</p>
<p>Pemilu merupakan salah satu proses penting untuk menentukan pemimpin. Oleh karena itu, proses memilih pemimpin ini hanya bisa sukses jika ditangani oleh penyelenggara pemilihan yang independen dan netral.</p>
<p>Mari kita sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, <strong>RABU, 9 DESEMBER 2020</strong></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>MUHTAR HIDAYAT</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Disdukapil Pangandaran Melakukan Pelayanan JEMPLING di Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/07/disdukapil-pangandaran-melakukan-pelayanan-jempling-di-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/07/07/disdukapil-pangandaran-melakukan-pelayanan-jempling-di-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Tue, 07 Jul 2020 14:18:44 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594106324_WhatsApp Image 2020-07-07 at 11.02.33.jpeg" />
                        Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran melakukan Kegiatan Pelayanan Dokumen ke sejumlah desa di Kabupaten Pangandaran. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan Jemput Keliling (JEMPLING) ke desa-desa dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594106324_WhatsApp Image 2020-07-07 at 11.02.33.jpeg" />
                        <p>Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran melakukan Kegiatan Pelayanan Dokumen ke sejumlah desa di Kabupaten Pangandaran. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan Jemput Keliling (JEMPLING) ke desa-desa dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat sebagai implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).</p>
<p>Pelayanan yang dilaksanakan antara lain Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bagi pemula, Pembuatan Akta Kelahiran dan Pembuatan Akta Kematian.</p>
<p>&ldquo;Kegiatan Pelayanan JEMPLING di Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, dengan rincian yang membuat KTP-el pada pelayanan tersebut berjumlah 14 orang, yang membuat Akta Kelahiran berjumlah 29 berkas dan yang membuat Akta Kematian berjumlah 30 berkas&rdquo;, kata Nunu Aripin Kasi Pemerintahan Desa Masawah.</p>
<p>Lebih lanjut Nunu Aripin mengatakan bahwa pelaksanaan pelayanan ini tidak lepas dengan memperhatikan Protokoler Kesehatan yaitu jaga jarak secara fisik, memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cuci tangan berbasis alkohol serta dilakukan pengecekan suhu badan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Gerakan Nasi Bungkus (GASIBU) di Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/06/02/gerakan-nasi-bungkus-gasibu-di-desa-masawah-kec-cimerak-kab-pangandaran</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/06/02/gerakan-nasi-bungkus-gasibu-di-desa-masawah-kec-cimerak-kab-pangandaran</guid>
                <pubDate>Tue, 02 Jun 2020 09:15:48 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594483188_gasibu.jpeg" />
                        MASAWAH - Gerakan Nasi Bungkus (GASIBU) adalah salah satu program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang dimana program ini sebagai bentuk[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594483188_gasibu.jpeg" />
                        <div><span class="style-scope yt-formatted-string" dir="auto">MASAWAH - Gerakan Nasi Bungkus (GASIBU) adalah salah satu program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang dimana program ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Barat yang terkena dampak dari COVID-19.</span></div>
<div><span class="style-scope yt-formatted-string" dir="auto">&nbsp;</span></div>
<div><span class="style-scope yt-formatted-string" dir="auto">TP-PKK Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran turut andil dalam program tersebut dengan mendirikan Dapur Umum dan mendistribusikan Nasi Bungkus sebanyak 100 Bungkus.</span></div>
<div><span class="style-scope yt-formatted-string" dir="auto">&nbsp;</span></div>
<div><span class="style-scope yt-formatted-string" dir="auto">Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua TP-PKK Desa Masawah Ipit Pitriani, menurutnya sasaran GASIBU diutamakan bagi para lansia, ibu hamil dan anak yatim.</span></div>
<div><span class="style-scope yt-formatted-string" dir="auto">&nbsp;</span></div>
<div><span class="style-scope yt-formatted-string" dir="auto">Semoga dengan adanya Gerakan Nasi Bungkus ini dapat mambantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.</span></div>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator></dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kemendes PDTT Luncurkan Aplikasi Desa Melawan Covid-19 dan eHDW</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/06/01/kemendes-pdtt-luncurkan-aplikasi-desa-melawan-covid-19-dan-ehdw</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/06/01/kemendes-pdtt-luncurkan-aplikasi-desa-melawan-covid-19-dan-ehdw</guid>
                <pubDate>Mon, 01 Jun 2020 13:40:33 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594482391_55.jpg" />
                        Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan dua aplikasi seluler yang bermanfaat untuk membantu dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19 dan kesehatan masyarakat.Kedua aplikasi tersebut yakni aplikasi[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594482391_55.jpg" />
                        <p>Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan dua aplikasi seluler yang bermanfaat untuk membantu dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19 dan kesehatan masyarakat.<br /><br />Kedua aplikasi tersebut yakni aplikasi Desa Melawan COVID-19 dan e-Human Development Worker (e-HDW).<br /><br />Keduanya diluncurkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Kantor Kemendes PDTT yang dilakukan secara virtual dengan didampingi oleh Sekjen kemendes PDTT Anwar Sanusi dan dihadiri oleh sejumlah kepala desa, aparat desa, pendamping desa dan para pegiat desa lainnya.<br /><br />Menteri Desa Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan bahwa terkait Aplikasi Desa Melawan COVID-19 dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan protokol penanganan wabah COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.<br /><br />Menurutnya, Aplikasi ini akan membantu Relawan Desa Lawan COVID-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya dalam memberikan edukasi dan informasi tentang COVID-19 ke masyarakat, serta pengumpulan data secara real-time terkait penyebaran COVID-19 dan dampaknya bagi masyarakat dan bisa memudahkan proses pelaporan atas kondisi desa terkait COVID-19.<br /><br />"Aplikasi Desa Melawan COVID-19 bisa mengakses berbagai materi pencegahan COVID-19 dan membagikannya kepada masyarakat. Relawan Desa Lawan COVID-19 akan mengirimkan laporan mingguan dan bulanan melalui aplikasi Desa Lawan COVID-19 ini. Data-data tersebut selanjutnya dapat diakses oleh pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk pengambilan kebijakan terkait pecegahan dan penanganan COVID-19 di daerah," kata Gus Menteri, Rabu (13/5/2020).<br /><br />Selain Aplikasi Desa Melawan Covid-19, aplikasi lainnya yakni e-HDW. Aplikasi ini untuk memastikan layanan intervensi gizi masyarakat pada masa wabah COVID-19.<br /><br />"Dalam kondisi wabah COVID-19, layanan kepada Keluarga 1.000 HPK penting untuk tetap dilakukan untuk percepatan penanganan stunting. Aplikasi ini akan membantu para Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam memantau dan mendukung peningkatan konvergensi Intervensi Gizi Kepada Keluarga 1.000 HPK (Hari Pertama Kelahiran)," katanya.<br /><br />Dengan diluncurkannya kedua aplikasi yang mendapat bantuan dan dukungan dari World Bank ini akan sangat bermanfaat ketika digunakan secara maksimal.<br /><br />"Kita harapkan, kedua aplikasi ini bisa terus menerus di manfaatkan semaksimal mungkin dengan memenuhi dan menjalankan perintah didalam kedua aplikasi tersebut sehingga berbagai upaya melawan COVID-19 oleh desa dan berbagai upaya untuk penurunan stunting di desa bisa kita lakukan secara maksimal," katanya.<br /><br />Sumber:&nbsp;<a href="https://ditjenpdt.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/611/kemendes-pdtt-luncurkan-aplikasi-desa-melawan-covid-19-dan-ehdw" target="_blank" rel="noopener">Kemendes PDTT</a></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator></dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tim Laboratorium Puskesmas Cimerak Lakukan SWAB Test pada Pemudik di Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/30/tim-laboratorium-puskesmas-cimerak-lakukan-swab-test-pada-pemudik-di-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/30/tim-laboratorium-puskesmas-cimerak-lakukan-swab-test-pada-pemudik-di-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Sat, 30 May 2020 17:03:35 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594029821_SWABTests.jpg" />
                        MASAWAH - Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Tim Laboratorium Puskesmas Cimerak, pada Sabtu (30/05/2020) sore, melakukan SWAB Test terhadap para Pemudik di Desa Masawah.SWAB Test tersebut dilakukan terhadap 6 orang pemudik di desa Masawah sebagai[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594029821_SWABTests.jpg" />
                        <p>MASAWAH - Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Tim Laboratorium Puskesmas Cimerak, pada Sabtu (30/05/2020) sore, melakukan SWAB Test terhadap para Pemudik di Desa Masawah.<br /><br />SWAB Test tersebut dilakukan terhadap 6 orang pemudik di desa Masawah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).<br /><br />Dikutip dari akun Instagram <a href="https://www.instagram.com/desamasawah/" target="_blank" rel="noopener">@desamasawah</a>, <em>Pelaksanaan SWAB Test oleh Petugas Laboratorium Puskesmas Cimerak kepada pemudik yang diisolasi.</em><br /><em><br /></em> <em>Pemeriksaan tes SWAB ini dilakukan di beberapa desa di Kec. Cimerak Kab. Pangandaran dan berakhir di <a href="https://www.instagram.com/desamasawah/" target="_blank" rel="noopener">@desamasawah</a></em><br /><em><br /></em> <em>Didampingi oleh Relawan Desa Tanggap Covid-19 <a href="https://www.instagram.com/m4ri4r4chm4n/" target="_blank" rel="noopener">@m4ri4r4chm4n</a> sebagai Bidan Desa dan <a href="https://www.instagram.com/mhidayat283/" target="_blank" rel="noopener">@mhidayat283</a> selaku Sekretaris Desa</em><br /><em><br /></em> <em>Hasil pemeriksaan tes SWAB ini akan diketahui 14 hari kedepan. Semoga hasilnya negatif ya wargi.</em></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tema dan Logo Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/30/tema-dan-logo-peringatan-hut-ke-75-kemerdekaan-republik-indonesia-tahun-2020</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/30/tema-dan-logo-peringatan-hut-ke-75-kemerdekaan-republik-indonesia-tahun-2020</guid>
                <pubDate>Sat, 30 May 2020 15:28:13 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Regulasi]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1593851647_Logo HUT ke-75 2020 (1).png" />
                        Dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara secara resmi telah meluncurkan tema dan logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Tema dan logo tersebut diluncurkan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1593851647_Logo HUT ke-75 2020 (1).png" />
                        <p>Dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara secara resmi telah meluncurkan tema dan logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Tema dan logo tersebut diluncurkan jauh-jauh hari, yaitu terhitung sejak Rabu, 15 Januari 2020.<br /><br />Tema yang diangkat pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 adalah Indonesia Maju, seperti yang dicita-citakan periode kedua Presiden Jokowi.<br /><br />Pembuatan Logo Hut RI ke 75 memiliki relevansi dengan tujuan di periode yang baru ini yaitu, pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Guna menciptakan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga sebagai pondasi bagi negara untuk bisa menghadapi persaingan global.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Tema Besar</strong></span></p>
<ul style="list-style-type: square;">
<li>Indonesia Maju adalah sebuah representasi dari Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</li>
<li>Sebuah simbolisasi dari Indonesia yang mampu untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan dan kesatuan Indonesia.&nbsp;</li>
<li>Makna kemerdekaan saat ini bukan hanya sebagai kata, kemerdekaan adalah kesempatan. Kesempatan untuk bermimpi hingga jadi nyata dan kesempatan untuk berkarya tanpa batas.</li>
<li>Sekarang saatnya kita fokus kepada hal yang benar-benar penting dalam menyatukan keberagaman melalui kolaborasi untuk memperkenalkan jati diri bangsa Indonesia.</li>
</ul>
<p><span style="font-size: large;"><strong>Makna Logo</strong></span></p>
<ul style="list-style-type: square;">
<li>Terinspirasi dari simbol perisai di dalam lambang Garuda Pancasila.</li>
<li>Logo ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.</li>
<li>Logo Kemerdekaan RI 75 tahun ini menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, dan progres nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia.</li>
</ul>
<p style="text-align: center;"><iframe src="https://www.youtube.com/embed/WP0ZZnqzfs4" width="560" height="314" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></p>
<p>Sort copy tema dan logo peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020 beserta pedomannya dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara&nbsp;<a href="https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_75_kemerdekaan_republik_indonesia_tahun_2020">www.setneg.go.id</a>&nbsp;atau melalui link berikut ini:</p>
<table style="border-collapse: collapse; width: 100%; height: 116px; border-color: #ced4d9; border-style: solid;" border="1" cellpadding="0">
<tbody>
<tr style="height: 62px;">
<td style="width: 85.6522%; height: 62px;">Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020</td>
<td style="width: 14.3478%; height: 62px;"><a href="https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20200116/3618B-27_Tema_dan_Logo_HUT_Ke-75_RI.pdf">Download</a></td>
</tr>
<tr style="height: 54px;">
<td style="width: 85.6522%; height: 54px;">Pedoman Visual Penggunaan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020</td>
<td style="width: 14.3478%; height: 54px;"><a href="https://drive.google.com/open?id=19KI_rDwRmjoPmWa1fy_L5A5yc85r3ZQX">Download</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>BLT Dana Desa di Desa Masawah Disalurkan Secara Transfer </title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/27/blt-dana-desa-di-desa-masawah-disalurkan-secara-transfer</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/27/blt-dana-desa-di-desa-masawah-disalurkan-secara-transfer</guid>
                <pubDate>Wed, 27 May 2020 16:33:48 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594028063_WhatsApp Image 2020-05-27.jpeg" />
                        Masawah (27/5), Pemerintah Desa Masawah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan kesatu kepada 159 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pelaksanaan penyaluran BLT ini diberikan secara transfer ke rekening penerima, disaksikan langsung[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594028063_WhatsApp Image 2020-05-27.jpeg" />
                        <p>Masawah (27/5), Pemerintah Desa Masawah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan kesatu kepada 159 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pelaksanaan penyaluran BLT ini diberikan secara transfer ke rekening penerima, disaksikan langsung oleh Babinsa, Babinkamtibmas, BPD dan Lembaga Desa.</p>
<p>Kepala Desa Masawah Ukan Suganda memaparkan bahwa metode penyaluran BLT secara transfer ini untuk mengurangi asumsi-asumsi negatif terhadap pemerintah desa, oleh karena itu penyaluran dilakukan dengan memberikan ATM kepada KPM.</p>
<p>&ldquo;Penyaluran BLT untuk bulan ke satu sebesar Rp. 600.000,- per KPM, tidak ada potongan apapun dari Pemerintah Desa, apabila nanti dikemudian hari ada oknum yang meminta bagian dengan alasan apapun, segera lapor kepada Kepala Desa.&rdquo; paparnya.&nbsp;</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/20/pmk-50pmk072020-tentang-perubahan-kedua-atas-pmk-205pmk072019-tentang-pengelolaan-dana-desa</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/20/pmk-50pmk072020-tentang-perubahan-kedua-atas-pmk-205pmk072019-tentang-pengelolaan-dana-desa</guid>
                <pubDate>Wed, 20 May 2020 13:50:35 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594482664_pmk050.jpg" />
                        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Selengkapnya silakan download[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594482664_pmk050.jpg" />
                        <p>Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.</p>
<p>Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.</p>
<div class="card mb-0 bg-light-primary border border-primary no-shadow">
<div class="card-body p-2">
<div class="media">
<div class="media-body">
<p class="mb-0">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020</p>
<h5 class="mb-0">2.29 MB</h5>
</div>
<a class="icon-rounded btn btn-primary text-white mx-auto mt-0" href="https://drive.google.com/file/d/16UCSVA7w2Wz1o6__qQx5IuTpCHganWdP/view" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> <em class="material-icons text-white">cloud_download</em> Download </a></div>
</div>
</div>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Sepakat, 159 KK Miskin di Desa Masawah Akan Mendapatkan BLT Dana Desa</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/05/sepakat-159-kk-miskin-di-desa-masawah-akan-mendapatkan-blt-dana-desa</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/05/05/sepakat-159-kk-miskin-di-desa-masawah-akan-mendapatkan-blt-dana-desa</guid>
                <pubDate>Tue, 05 May 2020 16:36:11 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594029082_Musdes5BLT.jpg" />
                        Selasa (05/05) bertempat di Aula Desa Masawah telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) khusus dengan agenda utama Validasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga calon penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020. Sasarannya calon penerima manfaat BLT Dana Desa[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594029082_Musdes5BLT.jpg" />
                        <p>Selasa (05/05) bertempat di Aula Desa Masawah telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) khusus dengan agenda utama Validasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga calon penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020. Sasarannya calon penerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga miskin terdampak covid-19 dengan syarat:</p>
<ul>
<li>tidak mendapat bantuan PKH,</li>
<li>tidak mendapat bantuan BPNT,</li>
<li>tidak mendapat Kartu PraKerja,</li>
<li>tidak mendapat Bantuan dari Kementerian Sosial,</li>
<li>tidak mendapat Bansos Pemerintah Provinsi,</li>
<li>keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan</li>
<li>keluarga yang layak menerima bantuan PKH dan BPNT tetapi belum terdata dalam DTKS.</li>
<li>keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis</li>
</ul>
<p>Dalam Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Relawan Desa Lawan COVID-19, dan unsur masyarakat, disepakati menetapkan Kepala Keluarga calon penerima BLT-Dana Desa sejumlah 159 Kepala Keluarga. Selanjutnya disepakati secara bersama bahwa anggaran Dana Desa yang digunakan untuk BLT dan Penangangan Covid-19 berasal pengurangan anggaran kegiatan dan beberapa kegiatan ditiadakan.<br /><br />Alokasi anggaran dari Dana Desa untuk BLT Dana Desa dan Penangangan Covid-19 di Desa Masawah sebesar Rp. 335.841.718 yaitu dari Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 334.520.750 dan SiLPA Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp. 1.320.968. BLT Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 286.200.000 untuk 159 KK yang akan diberikan Rp 600 ribu per KK selama 3 bulan, sisanya sebesar Rp 49.641.718 untuk kegiatan penanganan covid melalui Relawan Desa Lawan Covid-19.<br /><br />Pengalokasian Dana Desa untuk BLT Dana Desa ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Sedangkan pengalokasian Dana Desa untuk penanganan covid melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 merujuk pada Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 141/1019-DINSOSPMD/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Dana Desa untuk Covid-19 serta Padat Karya Tunai Desa. (MH)</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Cegah Sebaran Corona, Relawan Desa Tanggap Covid-19 Bangun Pos Jaga Gerbang Desa</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/04/18/cegah-sebaran-corona-relawan-desa-tanggap-covid-19-bangun-pos-jaga-gerbang-desa</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/04/18/cegah-sebaran-corona-relawan-desa-tanggap-covid-19-bangun-pos-jaga-gerbang-desa</guid>
                <pubDate>Sat, 18 Apr 2020 17:19:39 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Desa]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594030869_WhatsApp Image 2020-04-18.jpeg" />
                        Mulai Sabtu (18/4), Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Masawah telah melakukan penjagaan di gerbang desa. Untuk sementara ada 2 titik pos jaga gerbang desa, yaitu perbatasan desa Masawah dengan desa Cimerak (Pos 1) dan perbatasan desa Masawah dengan desa Legokjawa.[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594030869_WhatsApp Image 2020-04-18.jpeg" />
                        <p>Mulai Sabtu (18/4), Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Masawah telah melakukan penjagaan di gerbang desa. Untuk sementara ada 2 titik pos jaga gerbang desa, yaitu perbatasan desa Masawah dengan desa Cimerak (Pos 1) dan perbatasan desa Masawah dengan desa Legokjawa. Pos tersebut akan dijaga oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Masawah.<br /><br />Kepala Desa Masawah Ukan Suganda, yang juga Ketua Relawan Desa menyampaikan bahwa pembentukan Pos Jaga ini sebagai salah satu upaya dalam rangka mencegah penyebaran <em>Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)</em>.<br /><br />Berdasarkan Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 Kemendes PDTT, Petugas Pos Jaga akan mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu selama 24 jam, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah, dan menyemprotkan cairan disinfektan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Aparatur Pemerintah Desa Masawah</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2020/03/02/aparatur-pemerintah-desa-masawah</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2020/03/02/aparatur-pemerintah-desa-masawah</guid>
                <pubDate>Mon, 02 Mar 2020 20:05:26 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Pemerintahan]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                                                Dalam Persiapan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                                                <p>Dalam Persiapan</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Periode 2019-2025 oleh Bupati Pangandaran</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2019/12/19/pengambilan-sumpah-dan-pelantikan-kepala-desa-periode-2019-2025-oleh-bupati-pangandaran</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2019/12/19/pengambilan-sumpah-dan-pelantikan-kepala-desa-periode-2019-2025-oleh-bupati-pangandaran</guid>
                <pubDate>Thu, 19 Dec 2019 09:43:34 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594215853_pelantikan.jpg" />
                        MASAWAH - Pelantikan Kepala Desa terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2019 dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap kesatu sebanyak 63 Kepala Desa terpilih dilantik pada tahun 2019 dan tahap kedua sebanyak 5 Kepala Desa terpilih lainnya akan dilantik pada tahun[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594215853_pelantikan.jpg" />
                        <p>MASAWAH - Pelantikan Kepala Desa terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2019 dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap kesatu sebanyak 63 Kepala Desa terpilih dilantik pada tahun 2019 dan tahap kedua sebanyak 5 Kepala Desa terpilih lainnya akan dilantik pada tahun 2020 mendatang.<br /><br />Untuk tahap kesatu, bertempat di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Kamis (19/12/2019) Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah mengambil sumpah dan melantik 62 Kepala Desa terpilih, satu Kades terpilih Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Asep Purnama tidak bisa mengikuti pelantikan dikarenakan sakit.<br /><br />Kepala Desa Masawah terpilih turut serta dalam pelantikan tahap kesatu berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: 141.1/Kpts.445-Huk/2019, tanggal 19 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Masawah Terpilih menjadi Kepala Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.<br /><br />Bupati mengharapkan agar Kepala Desa bisa bekerja dengan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi desa merupakan pelayan terdekat dengan masyarakat, jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat berbenturan dengan hukum, seperti korupsi serta lainnya. Jadi, harus bekerja yang normatif dan kreatif.<br /><br />Kami admin <a href="https://www.masawah.desa.id/" target="_blank" rel="noopener">www.masawah.desa.id</a> beserta segenap jajaran aparatur Pemerintahan Desa Masawah mengucapkan selamat kepada Kepala Desa Masawah yang baru dilantik selamat bertugas semoga bisa bersinergi dan bekerjasama dengan baik dengan semua unsur perangkat desa dan masyarakat, serta dapat melaksanakan Visi dan Misi yang akan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 2019-2025.<br /><br />Semoga jalinan kerjasama yang telah terbina selama ini bisa terus terjalin dengan baik, kemudian yang menjadi tantangan kedepan adalah bagaimana merubah prilaku dan mindset masyarakatnya supaya bisa diajak lebih maju lagi. Sinkronisasi program kerja dari tingkat Desa ke Kabupaten sampai dengan Provinsi hingga ke Pemerintah Pusat mutlak diperlukan demi efektivitas dan efisiensi.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Partisipasi Pemilih Pilkades Masawah Tahun 2019 Capai 81,06 Persen</title>
                <link>https://masawah.desa.id/artikel/2019/12/02/partisipasi-pemilih-pilkades-masawah-tahun-2019-capai-8106-persen</link>
                <guid>https://masawah.desa.id/artikel/2019/12/02/partisipasi-pemilih-pilkades-masawah-tahun-2019-capai-8106-persen</guid>
                <pubDate>Mon, 02 Dec 2019 17:48:42 +0700</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594216172_pilkades 1.jpg" />
                        Masawah - Hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa Masawah 2019, calon nomor urut satu, Ukan Suganda, unggul dengan perolehan suara 76,5 persen atau 2.188 suara.
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Masawah, Nunu Aripin mengatakan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://masawah.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594216172_pilkades 1.jpg" />
                        <p>Masawah - Hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa Masawah 2019, calon nomor urut satu, Ukan Suganda, unggul dengan perolehan suara 76,5 persen atau 2.188 suara.</p>
<p>Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Masawah, Nunu Aripin mengatakan jumlah total keseluruhan Pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan yaitu 3.553 orang, terdiri dari laki-laki 1.726 orang dan perempuan 1.827 orang, sedangkan jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya mencapai 2.880 atau 81,06 persen.</p>
<p>&ldquo;Jumlah suara tidak sah mencapai 16 suara, suara blanko 4 suara, jadi jumlah suara sah sebanyak 2.860 pemilih. Untuk perolehan suara calon nomor urut satu Ukan Suganda mendapat 2.188 suara, calon nomor urut dua Nur Syaefful Rokhmat, S.Sos mendapat 104 suara dan calon nomor urut tiga Rukmana mendapat 568 suara,&rdquo; tutup Nunu Aripin.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Admin</dc:creator>
            </item>
            </channel>
</rss>
