TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok
membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.
Fungsi
- merencanakan kegiatan Kepala Dusun;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas
- kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran
- masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
- penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.