TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan;
Fungsi
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.