TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan urusan keuangan.
Fungsi
- pengurusan administrasi keuangan;
- pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.