TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang perencanaan;
Fungsi
- menghimpun dan mengkoordinasikan rencana kegiatan antar urusan dan seksi lingkup Pemerintah Desa;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan penyusunan laporan; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi program.