TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya
Fungsi
- melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi urusan tata naskah, pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi, serta pengelolaan arsip desa;
- melaksanakan urusan umum, meliputi penataan administrasi kepegawaian, penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa, penyediaan prasarana kantor desa, penyiapan rapat-rapat, pengadministrasian aset desa dan inventaris, pengadministrasian kegiatan perjalanan dinas, dan pengadministrasian pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan, meliputi pengurusan administrasi keuangan, pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana kerja kesekretariatan, menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan, dan penyusunan perencanaan pembangunan desa, monitoring dan evaluasi program dan penyusunan laporan desa.